Tribun Bandar Lampung
Jadi Buron Kasus Korupsi Disdik, Keponakan Mantan Gubernur Lampung Dijebloskan ke Lapas
Reza Pahlevi adalah terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jadi Buron Kasus Korupsi Disdik, Keponakan Mantan Gubernur Lampung Dijebloskan ke Lapas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat menjadi buron, Reza Pahlevi (46) akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Reza Pahlevi adalah terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Yusna Adia membenarkan pihaknya telah mengeksekusi Reza Pahlevi.
"Kami eksekusi untuk melaksanakan putusan MA. Yang bersangkutan ada sidang PK (peninjauan kembali) hari ini. Sesuai prosedur aja, dan dia juga kooperatif kok," ungkapnya, Kamis (26/9/2019).
Menurut Yusna, sebelum dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Reza Pahlevi sempat diperiksa kondisi kesehatannya.
"Walaupun (Reza Pahlevi) dalam keadaan kurang sehat, kami tetap lakukan eksekusi. Tadi sudah diperiksa sama tim kesehatan kami," tandasnya.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Mukhlisin Fardi mengakui, pihaknya telah menerima terpidana Reza Pahlevi yang tidak lain keponakan mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
• Korupsi Disdik Lampung, Kejagung Temukan 4 Honorer Punya Rekening Rp 4 Miliar
• Dugaan Korupsi Disdik, Polisi Panggil Dirut Bank Lampung
"Iya benar, tadi jam 12.15 kami terima, dalam keadaan sehat tampak luar," sebutnya.
Dalam catatan rekomendasi yang diterima, terpidana telah menjalani perawatan oleh dokter luar.
Oleh sebab itu, pihaknya akan kembali mempelajari surat rekomendasi tersebut bersama dokter di lapas.
"Akan kami pelajari dengan dokter di sini," sebutnya.
Kendati demikan, kata Mukhlisin, Reza saat ini sudah ditempatkan pada sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Saat ini ditempatkan di sel mapenaling," tambah dia.
Berdasar surat yang diterbitkan kejaksaan, Reza Pahlevi bakal menjalani masa tahanannya selama lima tahun.
• Hakim Batalkan Status Reza Pahlevi dari Tersangka Korupsi Disdik
Ia juga dikenai denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1.453.365.189 subsider satu tahun penjara.
Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
Jaksa penuntut umum menuding Reza Pahlevi dinilai telah memperkaya diri sendiri dari pengerjaan proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012.
Reza didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reza juga didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,4 miliar dari selisih pembayaran atas pekerjaan proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin yang diterima dan biaya pembelian,” ujar jaksa penuntut umum Achmad Maulana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/7/2017).
Korupsi ini bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp 17 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ketika itu dijabat Tauhidi membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya.
• Reza Pahlevi Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Miliar Korupsi Bantuan Siswa Miskin
Proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.
Dalam pelaksanaannya, kata Maulana, proses pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan karena pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya.
Dari 93 paket itu, termasuk sembilan paket di Lampung Utara, tujuh paket di Pringsewu dan lima paket di Tulangbawang.
Tauhidi sudah menentukan bahwa pelaksana paket di tiga kabupaten itu adalah Reza.
Reza melalui stafnya bernama Azuari lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.
“Reza mengendalikan beberapa perusahaan itu untuk seolah-olah mengikuti proses lelang yang merupakan bentuk rekayasa,” kata Maulana.
Sebelum kontrak ditandatangani, Reza melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko.
Hasil negosiasi, Reza memesan 13.500 set perlengkapan siswa dengan harga Rp 16 ribu per set dengan nilai Rp 2,1 miliar.
Pembayaran dilakukan Reza secara bertahap.
Setelah proyek selesai, dilakukan pembayaran oleh disdik ke Reza melalui stafnya Azuari.
Dari hasil perhitungan kerugian negara, tutur Maulana, ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp 1,4 miliar.
Ajukan Kasasi
Kuasa hukum terdakwa Reza Pahlevi berencana mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang dalam perkara korupsi seragam siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung.
Handoko, kuasa hukum Reza Pahlevi, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Menurut pandangannya, putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak sesuai hukum acara dan KUHP.
• Usai Kaji Hasil Praperadilan, Kejati Lampung Segera Keluarkan Sprindik Reza Pahlevi
"Oleh karena itu, kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu secepatnya. Karena kita tidak boleh melewati waktu 14 hari terhitung putusan pengadilan tinggi keluar tanggal 28 Februari," kata Handoko.
Dalam amar putusannya, PT Tanjungkarang menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Serta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim PT Tanjungkarang Jessaya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)