Ditanya Maksud Cuitan di Twitter dan Siapa yang Suruh, Jurnalis Dandhy Laksono Jadi Tersangka

Ditanya Maksud Cuitan di Twitter dan Siapa yang Suruh, Jurnalis Dandhy Laksono Jadi Tersangka

kolase
Jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono Jadi Tersangka 

Ditanya Maksud Cuitan di Twitter dan Siapa yang Suruh, Jurnalis Dandhy Laksono Jadi Tersangka

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jurnalis yang juga aktivis hak asasi manusia Dandhy Laksono ditangkap polisi pada Kamis 27 September 2019 malam.

Sutradara film dokumenter Sexy Killers ini dijemput polisi menggunakan mobil yang menyambangi rumahnya.

Sempat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Dandhy kemudian ditetapkan tersangka dan diperbolehkan pulang.

Setelah menjalani pemeriksaan, Dandhy Laksono mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan terkait postingan di twitter. 

"Saya ditanyai terkait posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, ya standard proses verbal saya pikir," kata Dandhy kepada sejumlah awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 27 September 2019.

Penangkapan Dandhy Laksono memicu protes banyak kalangan, terutama jurnalis dan aktivis.

Sontak jagat maya dibanjiri protes netizen soal penangkapan Dandhy dengan menebar tagar #SaveDandhy dan #BebaskanDandhy hingga menjadi populer.

9 Polisi Keroyok Pria yang Hendak Ambil Motor Tilang di Kantor Polisi hingga Meninggal Dunia

Mahfud MD Beberkan Banyak Pasal Selundupan di RKUHP: Layak Kalau Presiden Menundanya

Apa alasan polisi menangkap jurnalis Dandhy?

Menurut Irna Gustiawati, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahannya di media sosial soal insiden di Papua

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna Gustiawati yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghifari Aqsa, Dandhy  Dwi Laksono  ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy Laksono dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy Laksono di media sosial.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved