Dandhy Dwi Laksono Pertanyakan Penangkapannya: Tidak Ada Klarifikasi, Langsung Penangkapan

"Apa iya ini kejahatan yang seurgen itu? Dipanggil di malam hari, tidak ada panggilan sebelumnya, tidak ada klarifikasi, jadi langsung tangkap."

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Konferensi pers terkait penetapan tersangka Dandhy Dwi Laksono di Kantor AJI Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

Menurut Irna Gustiawati, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahannya di media sosial soal insiden di Papua

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna Gustiawati yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghifari Aqsa, Dandhy  Dwi Laksono  ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy Laksono dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy Laksono di media sosial.

Alghifari Aqsa yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy Laksono, apalagi dilakukan pada malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy Laksono dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Dibawa mobil Fortuner

Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy Laksono baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.

"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna Gustiawati.

Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy Laksono karena unggahan mengenai Papua.

Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari 4 orang membawa Dandhy Laksono  ke Polda Metro Jaya dengan mobil SUV Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved