Dandhy Dwi Laksono Pertanyakan Penangkapannya: Tidak Ada Klarifikasi, Langsung Penangkapan
"Apa iya ini kejahatan yang seurgen itu? Dipanggil di malam hari, tidak ada panggilan sebelumnya, tidak ada klarifikasi, jadi langsung tangkap."
Ini merujuk pada perang saudara antara negara-negara pecahan Yugoslavia seperti Serbia, Bosnia, dan Kroasia.
"Jika dipaksakan yang paling mungkin kita hadapi adalah balkanisasi. Konflik horizontal," ujar Budiman Sudjatmiko.
"Konflik horizontal selalu menyisakan luka yang jauh lebih dalam daripada konflik vertikal," kata dia.
Kemudian, Dandhy Laksono menyoroti tentang pembebasan Papua dari kekuasaan militer atau demiliterisasi.
Ia berpendapat, warga Papua harus mendapatkan kembali ruang hidupnya tanpa kekerasan.
Menurut Dandhy Laksono, keberadaan aparat militer justru membatasi ruang gerak warga Papua dalam menyatakan pendapatnya.
"Yang penting sekarang adalah demiliterisasi. Mau cara apapun, konsep apapun, kalau 6.000 orang (militer) di-deploy ke sana, ya habis cerita. Jadi demiliterisasi itu wajib dilakukan dan mendesak," kata Dandhy Laksono.
Cuitan Budiman Sudjatmiko
Dandhy Laksono diperolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam.
Seusai menjalani pemeriksaan, Dandhy mengungkapkan penangkapannya soal Papua.
Budiman Sudjatmiko melalui akunnya di Twitter @budimandjatmiko, Jumat (27/9/2019) pagi ini juga mengabarkan pembebasan Dandhy.
"Barusan @Dandhy_Laksono sudah diperbolehkan pulang," demikian kicauan Budiman Sudjatmiko merespon warganet.
• Prabowo Angkat Suara soal Rusuh Demo Mahasiswa: Tolonglah Aparat, Anda Milik Rakyat Indonesia Kan?
• Moeldoko Sebut Aksi Demo Mahasiswa adalah Nostalgia, Najwa Shihab Kaget: Ada Kesan Merendahkan Ini?
Dandhy Laksono diperiksa mulai sekitar pukul 01.00 WIB dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 04.00 WIB.
Artinya, 3 jam lebih dia diperiksa polisi.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Budiman Sudjatmiko sempat membesuk Dandhy Laksono di Mapolda Metro Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dandhy Laksono: Apa Iya Ini Kejahatan yang Sangat Urgen?