Siswi SD Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Kandung Pegangi Tangan Korban Saat Dirudapaksa
Kasus siswi SD dicabuli ayah tiri kini telah ditangani polisi. Peristiwa itu bermula saat korban nekat meloncat dari motor.
Kasus itu terungkap usai korban menceritakan kejadian itu ke gurunya.
Pasalnya, gurunya langsung membawa korban ke Polsek guna melaporkan kejadian yang dialami muridnya tersebut, pada Jumat (20/9/2019).
5. Pelaku Dapat Bisikan Gaib
Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan bisikan gaib.
Sehingga, ia melakukan hal bejat itu kepada anak tirinya.
"Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga," kata Kapolsek.
Kini, keduanya mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus siswi SD dicabuli ayah tiri tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 huruf b dan S dijerat pasal 76 huruf i UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun. (tribunstyle.com/galuh palupi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/siswi-sd-dicabuli-ayah-tiri-ibu-kandung-pegangi-tangan-korban-saat-dirudapaksa.jpg)