Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kesehatan tidak bisa diremehkan mengingat biaya rumah sakit dan obat-obatan semakin hari semakin mahal.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kesehatan tidak bisa diremehkan mengingat biaya rumah sakit dan obat-obatan semakin hari semakin mahal.
Guna meringankan beban Anda, alangkah baiknya masyrakat menggunakan asuransi kesehatan.
Pihak pemerintah sudah menyiapkan program asuransi kesejatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Cara daftar BPJS kesehatan tidak sulit, baik perusahaan maupun perseorangan bisa memiliki BPJS Kesehatan guna untuk meringankan beban saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
BPJS Kesehatan resmi didirikan 1 Januari 2014 setelah sebelumnya bernama Askes (Asuransi kesehatan).
BPJS Kesehatan didirikan pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ada untuk bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan.
Khusus untuk BPJS Kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu mendaftarnya.
Cara daftar BPJS Kesehatan ini ada 2 pilihan, secara offline dan online. Berikut cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan.
• Ahli Waris Buruh Pelabuhan Panjang yang Kecelakaan Kerja Berharap BPJS Segera Bayar Santunan
• Sri Mulyani Dituding Langgar Sumpah atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu
• Ahli Waris Buruh Pelabuhan Panjang yang Kecelakaan Kerja Berharap BPJS Segera Bayar Santunan
Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:
1. Siapkan Dokumen
Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan perlu menyiapkan beberapa berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa :
- fotokopi KTP,
-fotokopi KK,
-foto terbaru,