Sidang PK Reza Pahlevi

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Reza Pahlevi (baju kuning) saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) yang kedua di PN Tanjungkarang, Rabu 2 Oktober 2019. 

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kembali digelar, persidangan peninjau kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin Mohamad Reza Pahlevi ajukan bukti novum melalui kesaksian mantan karyawannya.

Sebelumnya upaya kasasi yang dilakukan oleh Mohamad Reza Pahlevi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan menyatakan Reza bersalah dalam pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung TA 2012.

Untuk itu MA, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mewajibkan Mohamad Reza Pahlevi menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, MA juga mewajibkan Mohamad Reza Pahlevi membayar uang pengganti sebesar Rp 1.453.365.189 yang dikompenasasikan dengan uang yang telah dibayar sebesar Rp 1.108.000.000, jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pada persidangan yang digelar untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 Oktober 2019, Penasehat Hukum (PH) Mohamad Reza Pahlevi, Robert, menghadirkan bukti novum berupa saksi dan saksi ahli.

Saksi novum yang dihadirkan yakni Meldiaksa Sutan Maulana menyampaikan, pada Desember 2016 ia bertemu dengan saksi Azwari, selaku admin PT Manggung Olah Raya milik Mohamad Reza Pahlevi di KFC Gelael.

Promo Telkomsel 2019, Ekstra Kuota Internet hingga 10GB dengan Isi Pulsa Minimal Rp 20 Ribu

Lakukan Operasi Rutin, Satpol PP Bandar Lampung Amankan 11 PSK dan Waria di 3 Titik

Meldiaksa Sutan Maulana mengaku dalam pertemuan tersebut Azwari bercerita terkait perkara yang menyandung Mohamad Reza Pahlevi selaku pimpinan mereka.

"Saya secara tidak sengaja bertemu dengan Aswari di KFC Gelael, kami ngobrol, katanya saudara Reza ada masalah di kejaksaan, kemudian omongan itu bergulir, dan dia cerita yang gak saya bayangkan," kata Meldiaksa Sutan Maulana.

"Saat pemeriksaan kejaksaan, dia (Aswari) merasa tertekan oleh oknum jaksa yang memeriksa, saya tanya kenapa tertekan, dia jawab karena dia diarahkan kemauan jaksa, sehingga merasa tertekan dan harus mengikuti jaksa yang memeriksanya," imbuh Meldiaksa Sutan Maulana.

Meldiaksa Sutan Maulana melanjutkan, Aswari mengeluh kalau tidak mengikuti kemauan jaksa maka Aswari akan di penjara.

"Dia (Aswari) dipaksa mengakui bahwa perbuatan itu bukan dia tapi Reza, itu menurut dia," papar Meldiaksa Sutan Maulana.

Meldiaksa Sutan Maulana pun mengaku, jika ia melakukan pertemuan dengan Aswari selama dua jam.

"Azwari juga menyampaikan saudara Reza juga tidak pernah ketemu dengan (eks) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi," tandas Meldiaksa Sutan Maulana.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan Dr Eva Azani Zulfa menguatkan saksi yang dihadirkan menjadi sebuah novum baru.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved