Sidang PK Reza Pahlevi

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

BREAKING NEWS - Jalani Sidang PK Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Reza Pahlevi Ajukan Bukti Novum

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Reza Pahlevi (baju kuning) saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) yang kedua di PN Tanjungkarang, Rabu 2 Oktober 2019. 

"Kalau kami mengacu kepada novum kita paham novum salah satu instrumrn untuk memeriksa satu perkara yang sudah inkrah, karena adanya satu bukti dan dari berbagai bentuk sesuai dengan KUHAP," ungkapnya dalam persidangan.

"Mengacu pada KUHAP novum dari berbagai sumber baik dari saksi maupun bukti. Menurut saya selayaknya saksi bisa dijadikan sebagai novum karena implikasinya dalam materi perkara itu, untuk hasilnya dari keputusan hakim," imbuhnya.

Di lain pihak, sebelum saksi dimintai keterangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra memberi kesempatan JPU untuk menanggapi PK dari pemohon.

JPU Maulana menyampaikan bahwa pihaknya menolak atas PK yang diajukan oleh pihak Mohamad Reza Pahlevi.

"Atas permohonan PK JPU berpadapat memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima PK, kedua menolak Peninjauan Kembali dan menguatkan putusan MA," tandas Maulana.

Reza Pahlevi Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Miliar Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Sebelumnya, Reza Pahlevi (46), menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Senin (31/7/2017).

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menuding Reza telah memperkaya diri sendiri dari pengerjaan proyek tahun anggaran 2012.

Reza didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reza juga didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,4 miliar dari selisih pembayaran atas pekerjaan proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin yang diterima dan biaya pembelian,” ujar jaksa penuntut umum Achmad Maulana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/7/2017).

Korupsi ini bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp 17 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ketika itu dijabat Tauhidi membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya.

Proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved