Tribun Bandar Lampung
KPK Kabulkan Permohonan Khamami, Eks Bupati Mesuji Masuk Bui di Lapas Rajabasa
KPK Kabulkan Permohonan Khamami, Eks Bupati Mesuji Masuk Bui di Lapas Rajabasa
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
KPK Kabulkan Permohonan Khamami, Eks Bupati Mesuji Masuk Bui di Lapas Rajabasa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan mantan bupati Mesuji Khamami agar ditahan di Lapas Rajabasa.
Saat ini, Khamami sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sana setelah 14 hari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Khamami divonis penjara selama 8 tahun subsider 5 bulan kurungan penjara serta denda Rp 300 juta.
Khamami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat serta mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Mukhlisin Farid mengatakan, Khamami dieksekusi ke Lapas Rajabasa oleh Jaksa KPK pada Jumat (27/9) sekitar pukul 10.53 WIB.
"Saat ini, yang bersangkutan masih mapenaling, dan kondisi yang bersangkutan saat dieksekusi sehat tampak luar," tandasnya.
• Sudah Didenda Rp 162 Miliar, Perusahaan Ini Kembali Tersangkut Karhutla, di Lampung Ada 2 Perusahaan
• Jadwal Liga 1 2019 Badak Lampung vs Semen Padang 5 Oktober 2019, 3.000 Suporter Siapkan Koreo
Eksekusi Khamami ini, terus Mukhlisin, dilakukan bersamaan dengan terpidana Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra.
Namun, Taufik dan Wawan, posisinya memang telah dititipkan di Lapas Rajabasa.
"Karena putusan pengadilan harus tetap dieksekusi oleh jaksa, sehingga putusannya menjadi inkrah dan statusnya (Taufik dan Wawan) berubah dari tahanan menjadi narapidana," terangnya.
Sementara Penasihat Hukum Khamami, Firdaus Barus mengakui, jika permohonan kliennya dikabulkan.
"Benar sudah pindah hari Jumat kemarin. KPK telah menerima dan kabulkan permohonan kami (untuk dieksekusi di Lapas Rajabasa)," tuturnya.
Eksekusi putusan PN Tanjungkarang ini pun dilakukan mengingat Khamami tidak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.
"Upaya hukum banding tidak kami ajukan, klien terima, dan untuk saat ini Pak Khamami akan jalani hukuman di Lapas Rajabasa," tutupnya.
Upaya hukum banding rupanya juga tidak dilakukan oleh Taufik Hidayat. Penasihat Hukum Taufik Hidayat, Masyhuri Abdullah mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/khamami-divonis-8-tahun-penjara-4.jpg)