Tribun Bandar Lampung
KPK Kabulkan Permohonan Khamami, Eks Bupati Mesuji Masuk Bui di Lapas Rajabasa
KPK Kabulkan Permohonan Khamami, Eks Bupati Mesuji Masuk Bui di Lapas Rajabasa
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Disinggung soal eksekusi, Masyhuri mengaku kliennya tetap ingin di Lapas Rajabasa.
"Tetap di Rajabasa. Pertimbangan keluarga agar tidak jauh kalau besuk," tandasnya.
Taufik sendiri divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara Wawan vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Selasa 1 Oktober 2019 - Gara-gara Kondom, Suami Masuk Bui
• Bamsur Fokus Jalan, Hanan Pertanian, Mukhlis Basri Kopi Lampung, Janji Anggota DPR RI Asal Lampung
Untuk pengembalian harta oleh Khamami, majelis hakim juga memutuskan, jika dalam satu bulan belum dikembalikan maka akan dilakukan perampasan harta bendanya.
Jika harta tersebut tidak cukup membayar ganti rugi maka akan diganti 2 tahun penjara.
Khamami sendiri baru mengembalikan Rp 50 juta saat sidang beberapa waktu lalu. Hak politik untuk dipilih Khamami juga dicabut selama 4 tahun setelah pidana pokoknya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/khamami-divonis-8-tahun-penjara-4.jpg)