Menteri Perdagangan Diminta Hadiri Sidang Kasus Dugaan Suap Serangan Fajar Pemilu 2019
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita diminta menghadiri sidang kasus dugaan suap. Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Uang suap senilai Rp 1,2 miliar dan sejumlah uang gratifikasi setotal Rp 6,5 miliar dipersiapkan Bowo untuk kebutuhan serangan fajar di Pemilu 2019.
Uang Rp 8 miliar itu dipecah Bowo dalam 400 ribu amplop dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
"Amplop mau dibagi ke Jawa Tengah atas perintah pimpinan dia, Pak Nusron Wahid."
"Pimpinan di pemenangan pemilu. Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Jateng-Kalimantan. Ini langsung disampaikan Bowo ke penyidik," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Bantahan Nusron dan Golkar
Politikus Golkar Nusron Wahid membantah telah menyuruh Bowo Sidik Pangarso untuk menyiapkan 400 ribu amplop untuk serang fajar.
• ILC TV One Abdullah Hehamahua Ungkap Akan Ada SP3 Kasus-Kasus Besar, Pasca Pimpinan KPK Dilantik?
"Tidak benar," kata Nusron singkat kepada Tribunnews, Selasa, (9/4/2019).
Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai amplop yang dituduhkan tersebut.
Ia juga mengatakan tidak tahu dengan kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bowo Sidik Minta Hadirkan Enggartiasto Lukita Sebagai Saksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hakim-perintahkan-jpu-hadirkan-enggartiasto-lukita-di-persidangan-atas-permintaan-terdkawa-bowo.jpg)