Tribun Tanggamus

Evaluasi Penggunaan Dana Desa di 8 Pekon, Inspektorat Tanggamus Nyatakan 1 Pekon Masih Bermasalah

Evaluasi Penggunaan Dana Desa di 8 Pekon, Inspektorat Tanggamus Nyatakan 1 Pekon Masih Bermasalah

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Korupsi. Evaluasi Penggunaan Dana Desa di 8 Pekon, Inspektorat Tanggamus Nyatakan 1 Pekon Masih Bermasalah. 

Evaluasi Penggunaan Dana Desa di 8 Pekon, Inspektorat Tanggamus Nyatakan 1 Pekon Masih Bermasalah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Inspektorat Tanggamus telah selesai mengevaluasi 8 pekon yang terindikasi adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2018.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam mengatakan, dari 8 tersebut 7 pekon dinyatakan telah melaksanakan perbaikan administrasi, melunasi pajak dan melaksanakan pekerjaannya.

"Tujuh pekon kami putuskan sudah tidak ada masalah, hanya satu pekon, yakni Pekon Suka Padang, Kecamatan Cukuh Balak, tidak melaksanakan perbaikan," kata Gustam, Kamis 3 Oktober 2019.

Gustam menjelaskan, di pekon tersebut masih ada penghasilan tetap (siltap) yang belum terbayarkan.

Sementara, lanjut Gustam, waktu perbaikannya sudah habis.

Menurut Gustam, hal tersebut sudah menjadi kewenangan aparat hukum untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.

Sinopsis Cinta karena Cinta Malam Ini Episode 92 Kamis 3 Oktober 2019 di SCTV, Mila Benci Jenar?

Sinopsis My Country, Lihat Aksi Yang Se Jong dalam Drama Korea Terbaru Oktober 2019

"Sifat Inspektorat hanya pembinaan saja, untuk proses selanjutnya kewenangan kepolisian, dan sampai sekarang kami sudah menyerahkan data hasil evaluasi dan data lainnya ke Polres Tanggamus," terang Gustam.

Gustam menerangkan, pihak Polres Tanggamus juga sudah minta data-data pendukung untuk penyelidikan terhadap Pekon Suka Padang.

Maka selain Inspektorat, kata Gustam, kepolisian turut mengevaluasi masalah yang terjadi di pekon tersebut.

"Untuk Pekon Suka Padang sampai waktu perbaikan habis tidak melaksanakan rekomendasi Inspektorat. Maka diputuskan pemanfaatan Dana Desa di sana tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Gustam.

Selanjutnya, kata Gustam, masalah di pekon tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisian lewat unit tindak pidana korupsi (tipikor).

Sebab, imbuh Gustam, kesempatan perbaikan sudah diberikan, namun masih ditemukan permasalahan.

Pemkab Tanggamus Terima Penghargaan Program Kampung Iklim 2019 dari KLHK

Kasus DBD di Tanggamus Naik 100 Persen Dibanding Tahun Lalu, Diskes Imbau Ini

Gustam mengatakan, Pekon Suka Padang pun terancam tidak mendapatkan Dana Desa dari pencairan tahap III Tahun 2019.

Hal tersebut, kata Gustam didasari dari evaluasi Inspektorat terhadap penggunaan Dana Desa 2018 dan pemanfaatan tahap I dan II Tahun 2019.

"Kemungkinan besar tahap III nanti tidak mendapatkan dana, sekarang kami masih evaluasi tahap I dan II, jika bermasalah lagi dan ditambah masalah 2018 maka diputuskan tahap III nanti tidak dicairkan," tandas Gustam. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved