Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku

Jumraini merupakan perawat yang dipenjara lantaran tersandung kasus hukum. Bagaimana kisah Jumraini?

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku. 

Aksi solidaritas PPNI lantaran Jumraini masih memiliki anak yang masih balita, dan sedang hamil.

Jadi Jaminan

Saat melakukan aksi, perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dedi Afrizal meminta Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menangguhkan penahanan Jumraini.

Hal itu disampaikan Dedi saat bertemu Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.

Bahkan, Dedi bersedia dirinya menjadi jaminan penangguhan penahanan Jumraini.

“Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.

Kemudian, menurutnya, Jumraini bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan.

Sebab, Jumraini tidak melakukan tindakan semisal memberi obat yang berlebihan dosisnya.

Mengenai penangguhan penahanan, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan kasus Jumraini.

“Silakan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar Vivi Purnamawati.

Terkait permintaan agar Jumraini dibebaskan dari jerat hukum, Vivi mengungkapkan, hal itu akan dilihat dari bukti-bukti di persidangan.

Wakil Bupati Menangis

Selain itu, para pengunjuk rasa juga menemui Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.

Menanggapi adanya permintaan penangguhan penahanan dari Dedi Afrizal, Budi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama forum pimpinan daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved