Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku
Jumraini merupakan perawat yang dipenjara lantaran tersandung kasus hukum. Bagaimana kisah Jumraini?
“Setelah dilakukan penelitian berkas, dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti."
"(Berkas) lengkap langsung kita serahkan ke kejaksaan. Kemudian langsung dilimpah ke pengadilan negeri Kotabumi,” kata Budiman Sulaksono, Kamis 3 Oktober 2019.
• BREAKING NEWS - Ini Kronologi Kasus yang Dialami Jumraini, Ditahan karena Obati Orang Tertusuk Paku
Ia mengatakan, Jumraini tidak ditahan oleh kepolisian.
Hal itu karena Jumraini kooperatif.
Jumraini juga baru ditahan saat proses hukum di kejaksaan.
Menurut Budiman Sulaksono, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Di mana, ada seorang warga yang berobat kepadanya meninggal.
Atas dasar itulah, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
Budiman mengatakan, Jumraini sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Namun, gugatannya ditolak oleh majelis hakim setempat.
“Saya lupa kapan kasus praperadilannya,” ujarnya.
• BREAKING NEWS - Dedi Afrizal Minta Penangguhan Jumraini, Ketua PN: Silakan Sampaikan ke Pengadilan
Aksi Solidaritas
Peristiwa yang menimpa Jumraini membuat sekitar 3.500 perawat se-Lampung menggelar aksi solidaritas, Kamis, 3 Oktober 2019.
Peserta berkumpul di halaman parkir stadion sukung Kotabumi.
Mereka berasal dari 15 kabupaten/Kota di Lampung, yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).