Layanan Paspor Online Kantor Imigrasi Bandar Lampung Ngadat, Apa Saja Syarat Buat Paspor Online?

Layanan Paspor Online Kantor Imigrasi Bandar Lampung Ngadat, Apa Saja Syarat Buat Paspor Online?

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni
Layanan Paspor Online Kantor Imigrasi Bandar Lampung Ngadat, Apa Saja Syarat Buat Paspor Online? 

2. Daftar online unduh Layanan Paspor Online di App Store atau via situs: antrian.imigrasi.go.id.

- pendaftaran via web masukkan username, password, NIK, nomor telepon, email, dan alamat, dan klik daftar.

- akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id)

- klik aktivasi untuk mengaktifkan akun.

3. Isi data

- masukkan akun dan pilih "Epaspor48h"

- halaman akan menujukkan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (maksimal lima dan harus anggota keluarga inti).

- masukkan nama pemohon dan NIK

4. Lakukan pembayaran

email akan berisi nomor unik untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.

- pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000

- akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

5. Validasi bukti pembayaran

- buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.

- halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi nomor unik yang diberi bank dan pemohon akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan. -isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved