2 Polisi Gadungan Incar Sejoli sedang Selfie di Lampung Barat, Bermodus Uang Damai
Kedua polisi gadungan itu melancarkan aksi kepada sejoli yang sedang selfie di Lampung Barat. Dengan modus uang damai
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Polisi menangkap dua orang polisi gadungan yang menjadi pelaku pemerasan di Taman Hamtebiu, Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat.
Kedua polisi gadungan itu melancarkan aksi kepada sejoli yang sedang selfie.
Dengan modus uang damai, kedua pelaku memeras korban.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan korban, Sanali pada Sabtu, 5 Oktober 2019.
Tersangka bernama Septa Perwira (29) dan Muhammad Iqbal (23).
Saat beraksi, keduanya mengaku sebagai anggota Polres Lampung Barat.
Mereka lalu memeras korban dengan modus uang damai.
"Korban Sanali mengaku telah diperas oleh dua orang pria yang tidak dikenal," kata Samsul Bahri, Senin, 7 Oktober 2019.
• Polisi Gadungan Bawa Kabur Honda Jazz Warga Lampung, Pakai Nama Kasat Narkoba Pangkat Brigadir Dua
"Tetapi, korban mengenal ciri-ciri orang yang memeras," lanjut Samsul Bahri.
Samsul Bahri menjelaskan, Septa Perwira merupakan warga Pekon Balak Padang Cahya, Balik Bukit, Lampung Barat.
Sementara, Muhammad Iqbal adalah warga Dusun Kota Agung, Pekon Gunung Sugih, Balik Bukit, Lampung Barat.
Kedua pelaku, kata Samsul Bahri, mengaku sebagai anggota Polres Lampung Barat.
Keduanya meminta sejumlah uang kepada korban Sanali.
Ketika itu, korban sedang mengobrol dan berfoto selfie bersama teman perempuannya.
"Alasan pelaku, uang tersebut sebagai uang damai karena korban dianggap telah bermesraan di tempat umum," jelas Samsul Bahri.
"Tetapi karena korban tidak membawa uang, kedua pelaku meminta ponsel milik korban."
"Karena korban ketakutan, 1 unit ponsel milik korban diserahkan kepada kedua pelaku tersebut,” imbuh Samsul Bahri.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, terus Samsul Bahri, pihaknya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
"Alhamdulillah, kedua pelaku dapat kami tangkap berikut barang bukti yang sudah diamankan, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha XEON GT warna hitam abu-abu dengan Nopol BE 5822 MT, 1 unit ponsel XIAOMI REDMI GO warna putih-hitam dan 1 unit ponsel Samsung warna hitam," tandas Samsul Bahri.
Polisi Gadungan Bawa Kabur Honda Jazz
Kasus polisi gadungan di Lampung lainnya pernah terungkap pada Agustus 2019 lalu.
Seorang polisi gadungan tipu wanita dan membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz milik warga Bandar Lampung.
Korban bernama Ria Sari (34).
Ia merupakan warga kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Korban ditipu tersangka Dian Afrizal (23), warga Kecamatan Tanjung Ratu Ilir, Lampung Tengah.
Sang polisi gadungan tipu wanita tersebut mengaku sebagai rekan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Honda Jazz BE 1908 AX.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris M Hendrik Aprilianto membenarkan adanya tindak pidana penipuan tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Lampung utara.
Selain Dian Afrizal, polisi mengamankan dua pelaku lainnya, Lamidi (51) warga Desa Sidorahayu, Abung Semuli, Lampung Utara sebagai penadah mobil.
Serta, Feri Irawan (27) warga Desa Blambangan, kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Peristiwa penipuan tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka Dian afrizal sekitar tiga bulan lalu.
Keduanya berkenalan di Instagram.
Percakapan pun berlanjut melalui direct message (DM) Instagram.
Dalam perbincangan tersebut, Dian mengaku sebagai rekan Kasat Narkoba polres lampung Utara.
Setelah kenal, keduanya memutuskan untuk bertemu di satu warung makan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Pertemuan terjadi pada Senin, 26 Agustus 2019.
Saat itu, Dian mengaku sebagai orang suruhan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
“Dian langsung pinjam mobil milik korban. Tetapi tidak kembali, dan korban langsung melapor ke Polres lampung Utara,” ujarnya.
Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Reskrim Polres Lampung Utara.
Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya satu unit mobil Honda Jazz yang akan dijual kepada warga di Sidorahayu, Abung Semuli.
Setelah diselidiki, mobil milik korban ternyata sudah digadai kepada Lamidi.
Polisi juga mendapatkan nama Feri Irawan yang melancarkan proses gadai dari pelaku.
“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu, 28 Agustus 2019,” kata M Hendrik Aprilianto.
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi kemudian berusaha menangkap pelaku utama, yakni Dian Afrizal.
Polisi memancing Dian dengan meneleponnya agar datang ke Lampung Utara.
Pertemuan kemudian terjadi di satu warung di Desa Sidorahayu, Abung Semuli, Lampung utara.
“Ketika datang, Dian langsung kami mintai keterangan. Dia mengaku sudah melakukan penipuan terhadap korban,” jelas M Hendrik Aprilianto.
Tersangka utama, Dian Afrizal akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindakan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Sempat Sembunyikan Mobil
Tersangka Dian Afrizal mengaku, setelah membawa mobil milik korban, mobil itu sempat disembunyikan dahulu olehnya.
Ia kemudian menghubungi rekannya Feri untuk menggadaikan mobil tersebut.
Ia menggadai mobil Honda Jazz sebesar Rp 12 juta.
Tersangka mengaku baru pertama kali menipu sebagai polisi gadungan dengan mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
“Saya baru sebulan pakai IG sebagai Kasat Narkoba polres Lampung Utara Andri Gustami berpangkat Bripda,” jelasnya.
• Janda Muda Asal Indramayu Ditipu Polisi Gadungan, Pelaku Beraksi Saat Singgah di Rumah Makan
Lamidi, pelaku penadah mobil mengaku, dirinya membayarkan mobil yang dibawa oleh Dian sebesar Rp 12 juta.
Saat itu, Feri yang membawa kepada dirinya untuk membayar biaya rumah sakit.
“Saya juga sudah memastikan mobil ini aman nggak. Dia (Dian Afrizal) bilang aman, ya sudah saya bayar,” katanya. (tribunlampung.co.id/ade irawan)