OTT KPK di Lampung Utara

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sebut Bupati Lampung Utara Sudah 3 Kali Terima Suap di Tahun 2019

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sebut Bupati Lampung Utara Sudah 3 Kali Terima Suap di Tahun 2019

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menunjukan bukti uang suap untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (7/10/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konfrensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Senin, 7 Oktober 2019.

OTT KPK terhadap Agung Ilmu Mangkunegara tersebut didiga terkait suap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Konfrensi pers dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dengan didampingi Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Untuk  konstruksi perkara, terkait proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, Basaria mengungkapkan, KPK menemukan uang di mobil dan rumah RSY, orang kepercayaan Bupati sejumlah total Rp 440 juta.

Sebelumnya, kata Basaria, sejak Tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20 hingga 25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

"Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Lampung Utara, dan sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalui SYH, Kepala Dinas PUPR dan RSY, orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Ungkap Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Utara

 BREAKING NEWS - Ini 4 Ruangan di Pemkab Lampung Utara yang Disegel KPK

AIM, lanjut Basaria, diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu, sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp 600 juta, kemudian, sekitar akhir September 2019, diduga AIM telah menerima Rp 50 juta dan terakhir pada 6 Oktober 2019, diduga menerima Rp 350 juta.

"Diduga uang yang diterima pada September 2019 dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.

Uang tersebut, imbuh Basaria, direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara.

Basaria menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni sebagai penerima, AIM, RSY, SYH, dan WHN. Kemudian sebagai pemberi, CHS pihak swasta dan HWS juga pihak swasta," jelas Basaria.

Terhadap 6 tersangka tersebut, lanjut Basaria, disangkakan, sebagai penerima, AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Sebagai pemberi, CHS dan HWS, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Basaria.

Sebelumnya, Basaria menyebut Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved