OTT KPK di Lampung Utara

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sebut Bupati Lampung Utara Sudah 3 Kali Terima Suap di Tahun 2019

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sebut Bupati Lampung Utara Sudah 3 Kali Terima Suap di Tahun 2019

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menunjukan bukti uang suap untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (7/10/2019). 

"Dari SYH, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek. Kemudian, secara paralel, tim lain mengamankan RGI, pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB dan tim lainnya bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada pukul 00.12 WIB," terang Basaria.

Tim kemudian mengamankan CHS, swasta pada Senin, 7 Oktober 2019, dini hari tepatnya pukul 00.17 WIB di rumahnya.

Terakhir, lanjut Basaria, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB dan dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek.

"Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan," kata Basaria.

Senin, 7 Oktober 2019, pagi, HWS, pihak swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada pukul 08.00 WIB.

 BREAKING NEWS - Fauzan Sibron Tegaskan OTT KPK Terhadap Bupati Lampura Tak Terkait Mahar Politik

 BREAKING NEWS - KAD Lampung Sayangkan Bupati Lampura Kena OTT KPK: Ini Ujian

Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung.

Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30 WIB.

Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta.

Adapun konstruksi perkara, lanjut Basaria, diduga telah terjadi, terkait proyek di Dinas Perdagangan.

"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS, Swasta pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati," jelas Basaria.

Selanjutnya, kata Basaria, HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY. (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN).

Dalam OTT ini, kata Basaria, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan dari kamar Bupati.

Uang ini, kata Basaria, diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai Rp 1,3 miliar dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.  (tribunlampung.co.id/noval andriansyah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved