OTT KPK di Lampung Utara

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sebut Bupati Lampung Utara Sudah 3 Kali Terima Suap di Tahun 2019

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sebut Bupati Lampung Utara Sudah 3 Kali Terima Suap di Tahun 2019

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menunjukan bukti uang suap untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (7/10/2019). 

"KPK tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah, inspektorat daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas," kata Basaria.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, jelas Basaria, KPK mengamankan 7 orang pada Minggu, 6 Oktober hingga Senin, 7 Oktober 2019 di Lampung.

Adapun ketujuh orang tersebut, lanjut Basaria, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara, tidak dibacakan) Bupati Lampung Utara 2014-2019 yang kemudian terpilih kembali untuk periode 2019-2024.

Kedua, RSY (Raden Syahril, tidak dibacakan) orang kepercayaan AIM, ketiga SYH (Syahbuddin, tidak dibacakan) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, keempat FRA (Fria Apristama, tidak dibacakan) Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Kemudian, WHN (Wan Hendri, tidak dibacakan) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, CHS (Chandra Safari, tidak dibacakan) swasta, dan terakhir RGI (Reza Giovanna¸ tidak dibacakan) swasta," ungkap Basaria.

Hari ini, terus Basaria, satu orang rekanan di Lampung Utara, yaitu HWS (Hendra Wijaya Saleh, tidak dibacakan) menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kantor Kepolisian Daerah Lampung pada pukul 11.00 WIB.

HWS tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.30 WIB.

Sehingga, kata Basaria, total dilakukan pemeriksaan di kantor KPK terhadap 8 orang dalam kegiatan OTT ini.

Kronologis Tangkap Tangan

Basaria juga menjelaskan, kronologis OTT yang dilakukan berawal dari KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Lampung Utara.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY sekitar pukul 18.00 WIB," jelas Basaria.

Selanjutnya, terus Basaria, penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke rumah dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat.

"Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar pukul 19.00 WIB," papar Basaria.

Kemudian, kata Basaria, di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta.

"Tim kemudian menuju rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB," terang Basaria.

Secara terpisah, lanjut Basaria, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved