OTT KPK di Lampung Utara
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sebut Bupati Lampung Utara Sudah 3 Kali Terima Suap di Tahun 2019
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sebut Bupati Lampung Utara Sudah 3 Kali Terima Suap di Tahun 2019
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konfrensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Senin, 7 Oktober 2019.
OTT KPK terhadap Agung Ilmu Mangkunegara tersebut didiga terkait suap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Konfrensi pers dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dengan didampingi Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Untuk konstruksi perkara, terkait proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, Basaria mengungkapkan, KPK menemukan uang di mobil dan rumah RSY, orang kepercayaan Bupati sejumlah total Rp 440 juta.
Sebelumnya, kata Basaria, sejak Tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20 hingga 25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
"Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Lampung Utara, dan sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalui SYH, Kepala Dinas PUPR dan RSY, orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.
• Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Ungkap Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Utara
• BREAKING NEWS - Ini 4 Ruangan di Pemkab Lampung Utara yang Disegel KPK
AIM, lanjut Basaria, diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu, sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp 600 juta, kemudian, sekitar akhir September 2019, diduga AIM telah menerima Rp 50 juta dan terakhir pada 6 Oktober 2019, diduga menerima Rp 350 juta.
"Diduga uang yang diterima pada September 2019 dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.
Uang tersebut, imbuh Basaria, direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara.
Basaria menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni sebagai penerima, AIM, RSY, SYH, dan WHN. Kemudian sebagai pemberi, CHS pihak swasta dan HWS juga pihak swasta," jelas Basaria.
Terhadap 6 tersangka tersebut, lanjut Basaria, disangkakan, sebagai penerima, AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Sebagai pemberi, CHS dan HWS, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Basaria.
Sebelumnya, Basaria menyebut Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini.
"KPK tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah, inspektorat daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas," kata Basaria.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, jelas Basaria, KPK mengamankan 7 orang pada Minggu, 6 Oktober hingga Senin, 7 Oktober 2019 di Lampung.
Adapun ketujuh orang tersebut, lanjut Basaria, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara, tidak dibacakan) Bupati Lampung Utara 2014-2019 yang kemudian terpilih kembali untuk periode 2019-2024.
Kedua, RSY (Raden Syahril, tidak dibacakan) orang kepercayaan AIM, ketiga SYH (Syahbuddin, tidak dibacakan) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, keempat FRA (Fria Apristama, tidak dibacakan) Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"Kemudian, WHN (Wan Hendri, tidak dibacakan) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, CHS (Chandra Safari, tidak dibacakan) swasta, dan terakhir RGI (Reza Giovanna¸ tidak dibacakan) swasta," ungkap Basaria.
Hari ini, terus Basaria, satu orang rekanan di Lampung Utara, yaitu HWS (Hendra Wijaya Saleh, tidak dibacakan) menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kantor Kepolisian Daerah Lampung pada pukul 11.00 WIB.
HWS tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.30 WIB.
Sehingga, kata Basaria, total dilakukan pemeriksaan di kantor KPK terhadap 8 orang dalam kegiatan OTT ini.
Kronologis Tangkap Tangan
Basaria juga menjelaskan, kronologis OTT yang dilakukan berawal dari KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Lampung Utara.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY sekitar pukul 18.00 WIB," jelas Basaria.
Selanjutnya, terus Basaria, penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke rumah dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat.
"Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar pukul 19.00 WIB," papar Basaria.
Kemudian, kata Basaria, di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta.
"Tim kemudian menuju rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB," terang Basaria.
Secara terpisah, lanjut Basaria, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB.
"Dari SYH, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek. Kemudian, secara paralel, tim lain mengamankan RGI, pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB dan tim lainnya bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada pukul 00.12 WIB," terang Basaria.
Tim kemudian mengamankan CHS, swasta pada Senin, 7 Oktober 2019, dini hari tepatnya pukul 00.17 WIB di rumahnya.
Terakhir, lanjut Basaria, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB dan dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek.
"Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan," kata Basaria.
Senin, 7 Oktober 2019, pagi, HWS, pihak swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada pukul 08.00 WIB.
• BREAKING NEWS - Fauzan Sibron Tegaskan OTT KPK Terhadap Bupati Lampura Tak Terkait Mahar Politik
• BREAKING NEWS - KAD Lampung Sayangkan Bupati Lampura Kena OTT KPK: Ini Ujian
Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung.
Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30 WIB.
Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta.
Adapun konstruksi perkara, lanjut Basaria, diduga telah terjadi, terkait proyek di Dinas Perdagangan.
"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS, Swasta pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati," jelas Basaria.
Selanjutnya, kata Basaria, HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY. (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN).
Dalam OTT ini, kata Basaria, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan dari kamar Bupati.
Uang ini, kata Basaria, diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai Rp 1,3 miliar dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar. (tribunlampung.co.id/noval andriansyah)