Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini

BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Jumraini lakukan sujud syukur ketika majelis hakim menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya, saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa, 8 Oktober 2019. 

Dalam persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim Eva mengatakan pihak masih akan mempelajari berkas yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa.

“Kami akan mempelajari dahulu. Sembari menunggu kelengkapan administrasi dari penasehat hukum,” ujarnya.

Dalam menunggu kelengkapan administrasi, dan akan melakukan musyawarah hakim, sidang terdahap Jumraini diskors.

“Sidang di skors satu jam. Pukul 15.00 WIB dilanjutkan kembali sidangnya,” katanya.

Dakwaan Jaksa

Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan Anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.

Sebagai Jaksa Dian Fatmawati dan Budiawan. Sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septimaulidar dan Jasmen Nadeak

Dian Fatmawati dalam membacakan dakwaannya, Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Desember 2018 peristiwa berawal dari Alexandra mendatangi terdakwa untuk mengobati bisul di kaki kanan pada 18 Desember 2018.

Namun setengah jam kemudian dirinya pulang ke rumah, dengan alasan tidak jadi berobat.

“Korban bilang kepada Karim saudaranya tidak jadi berobat kepada bu Jumraini,” katanya.

Sehari berikutnya, korban kembali mendatangi terdakwa hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran yang berada di Desa Peraduan Waras, RT 005, RW 001, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan kematian.

”Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,"

Dan juga didakwa Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)” Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN.

Dihadiri Rekan Sejawat

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved