Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal Saat Diksar

Sebanyak 17 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mahasiswa FISIP Unila meninggal memiliki peran berbeda.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Suasana rumah duka Aga Trias Tahta di Dusun Wonokarto RT 01/RW 08, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin 30 September 2019. Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka yang Akibatkan Mahasiswa FISIP Unila Meninggal. 

Pertama, pihak dekanat beserta seluruh civitas akademika turut prihatin dan berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa mengejutkan tersebut.

Kedua, dekanat membenarkan, Aga Trias Tahta yang merupakan mahasiswa Jurusan Sosiologi angkatan 2019 dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis pada Minggu (29/9/2019), saat mengikuti diksar UKM Cakrawala.

Poin ketiga, atas nama lembaga FISIP Unila, dekanat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga almarhum Aga, dan menyatakan bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa itu.

Kemudian pada poin keempat, dekanat memastikan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan secara komprehensif sesuai fakta tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Untuk itu, dekanat meminta para pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan.

Poin kelima, dekanat juga memastikan bahwa hasil penyelidikan dan pengkajian terdapat unsur-unsur pelanggaran aturan kemahasiswaan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Lalu pada poin keenam, dekanat akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang lagi kejadian serupa.

Mahasiswa FISIP Unila Meninggal, Viral Surat Curhat Sedih Ibu Almarhum, Ditulis Jelang Makamkan Anak

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sosiologi Fisip Unila bernama Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pencinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).

Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.

Dalam berita terbaru kasus mahasiswa FISIP Unila meninggal, polisi telah menetapkan 17 mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved