Tribun Lampung Tengah
Diburu dan Diancam Akan Dibunuh, Sopir Truk Nekat Terobos Mapolsek
Dua pelaku pemerasan di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) Way Pengubuan ditangkap jajaran Polsek Way Pengubuan.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
"Begitu mereka turun, saya melaju, karena saya punya kunci serep (cadangan). Tapi para pelaku masih mengejar," ceritanya.
"Saya lihat ada Polsek dan kebetulan polisi ramai, saya langsung masukkan truk saya dan minta pertolongan," bebernya.
Adanya aksi pungutan liar (pungli) di Jalinsum mulai dari Simpang Terbanggi sampai ke Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, tak bisa dipungkiri oleh sejumlah sopir truk.
Menurut para sopir truk, aksi pemalakan yang dilakukan para pelaku, tak hanya terjadi pada malam atau dini hari, tetapi juga pada pagi dan siang hari.
"Ia memang sering, mas (aksi pemalakan). Biasanya kan mereka berdiri-berdiri sambil minta uang ke kita (sopir truk). Mereka juga mintanya maksa kok," kata salah seorang sopir yang enggan disebut namanya.
Para sopir berharap, tindakan cepat dan tegas Polsek Way Pengubuan dapat terus dilakukan, sehingga para sopir dapat menjalankan pengerjaan mereka dengan lancar dan tanpa hambatan.
Uang Jaminan Keamanan
Tersangka Syafaruddin mengakui perbuatannya yang mengancam korban memberikan uang pengamanan ketika melintas di Simpang Terbanggi.
Alasannya, uang tersebut sebagai jaminan keamanan saat melintas di kawasan itu.
Menurutnya, pengendara yang melintas diminta uang besaran mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Namun tersangka menolak dibilang memaksa korban untuk memberi uang.
"Kami gak paksa, kalau memang ada ya syukur. Tapi gak maksa," kata Syafaruddin sambil mengatakan, ia mengancam korban hanya untuk turun dari truk yang ia kendarai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Safarudin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat, dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara.(sam)