Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Mengharukan, Suami Jumraini Menangis Lihat Istri Gendong Anaknya di Ruang Sidang

Mengharukan, Suami Jumraini Menangis Lihat Istri Gendong Anaknya di Ruang Sidang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Jumraini (rompi merah) saat akan menggendong anaknya di ruang sidang, Selasa, 8 Oktober 2019. Tak kuasa melihat istri dan anaknya bercengkrama, sang suami, Riko Gumbara (tutup mata), menangis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kisah mengharukan tersaji saat sidang perdana perkara Jumraini, seorang perawat yang tersandung masalah hukum akibat mengobati orang sakit, di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Selasa, 8 Oktober 2019.

Jumraini yang hadir mengenakan kemeja putih bergaris dibalut rompi merah serta celana panjang hitam dan hijab hitam, sempat menghampiri keluarganya yang duduk di barisan pengunjung, tepat di belakang kursi terdakwa.

Di barisan tempat duduk pengunjung tersebut, tampak terlihat sang ibunda yang menggendong anak Jumraini, yang masih berusia 15 bulan.

Di samping kiri ibunda Jumraini, sang suami, Riko Gumbara, juga ikut hadir mendampingi.

Momen mengharukan tersebut terjadi kala Jumraini datang menghampiri ibunda dan anaknya.

Sempat bercengkrama sebentar, Jumraini pun menggendong anaknya untuk beberapa saat.

BREAKING NEWS - Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Penahanan, Spontan Jumraini Lakukan Ini

BREAKING NEWS - Sidang Sempat Molor, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Perawat Jumraini

Melihat 'pemandangan' tersebut, air mata Riko Gumbara pun tak tertahan.

Sambil menutup matanya, suami Jumraini, Riko Gumbara, menangis menyaksikan dua orang yang dicintainya itu.

Jumraini (rompi merah) saat akan menggendong anaknya di ruang sidang, Selasa, 8 Oktober 2019. Tak kuasa melihat istri dan anaknya bercengkrama, sang suami, Riko Gumbara (tutup mata), menangis.
Jumraini (rompi merah) saat akan menggendong anaknya di ruang sidang, Selasa, 8 Oktober 2019. Tak kuasa melihat istri dan anaknya bercengkrama, sang suami, Riko Gumbara (tutup mata), menangis. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahan kota, yang diajukan kuasa hukum dari terdakwa Jumraini, Candra dan Jasmen mengajukan penangguhan, akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Perkara Jumraini, seorang perawat yang tersandung masalah hukum akibat mengobati orang sakit, digelar persidangan perdananya, di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 13.20 WIB.

Sidang perkara sempat diskors oleh majelis hakim dan kemudian dicabut setelah pukul 16.00 WIB.

Saat sidang kembali dimulai, majelis hakim langsung menyampaikan persetujuannya terhadap permohonan penangguhan tahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Jumraini.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Eva M.T Pasaribu, Selasa, 8 Oktober 2019.

Menurut majelis hakim, kata Eva, yang melandasi permohonan penangguhan penahanan diterima adalah terdakwa bersedia hadir dalam setiap persidangan, terdakwa pernah mengalami keguguran, serta Jumraini masih memiliki anak yang masih menyusui.

Mendengar persetujuan dari ketua majelis hakim tersebut, spontan Jumraini yang duduk di hadapan majelis hakim, turun dari kursinya dan langsung bersujud syukur.

"Alhamdulilah, terima kasih kepada hakim yang mengabulkan permohonan,” lirih Jumraini.

Dalam sidang perdana tersebut, terlihat pula Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi, Dr Syah Indra Lubis, menghadiri sidang.

Syah Indra pun menyalami Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Utara, Herman, seraya memberikan dukungan kepada mereka.

“Semoga hasilnya yang terbaik buat kalian,” kata Syah Indra, dalam perbincangan dengan Herman.

Terlihat pula Syah Indra dan rekan Jumraini dari PPNI Lampung Utara, menuju ruang tahanan untuk menjenguk Jumraini, setelah sidang selesai.

Anak Jumraini, Suci, yang masih berusia 15 bulan, tampak digendong oleh orangtua Jumraini, Mihalna.

Sebelumnya, kuasa hukum dari terdakwa Jumraini, Candra dan Jasmen mengajukan penangguhan tahanan atau pengalihan tahan kota.

“Yang mulia kami di persidangan ini mau mengajukan penangguhan kepada majelis hakim,” katanya, dalam persidangan, Selasa 8 Oktober 2019.

Dalam persidangan tersebut, ketua Majelis Hakim Eva mengatakan pihak masih akan mempelajari berkas yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa.

“Kami akan mempelajari dahulu. Sembari menunggu kelengkapan administrasi dari penasehat hukum,” ujarnya.

Dalam menunggu kelengkapan administrasi, dan akan melakukan musyawarah hakim, sidang terdahap Jumraini diskors.

“Sidang di skors satu jam. Pukul 15.00 WIB dilanjutkan kembali sidangnya,” katanya.

Dakwaan Jaksa

Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan Anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.

Sebagai Jaksa Dian Fatmawati dan Budiawan. Sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septimaulidar dan Jasmen Nadeak

Dian Fatmawati dalam membacakan dakwaannya, Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Desember 2018 peristiwa berawal dari Alexandra mendatangi terdakwa untuk mengobati bisul di kaki kanan pada 18 Desember 2018.

Namun setengah jam kemudian dirinya pulang ke rumah, dengan alasan tidak jadi berobat.

“Korban bilang kepada Karim saudaranya tidak jadi berobat kepada bu Jumraini,” katanya.

Sehari berikutnya, korban kembali mendatangi terdakwa hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran yang berada di Desa Peraduan Waras, RT 005, RW 001, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan kematian.

”Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,"

Dan juga didakwa Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)” Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN.

Dihadiri Rekan Sejawat

Beberapa rekan sejawat Jumraini sudah terlihat di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa 8 Oktober 2019.

Mereka sudah terlihat hadir di pengadilan mulai pukul 08.00 WIB.

Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan kepada Jumraini. Rekan yang hadir berasal dari perawat yang bertugas di kabupaten Lampung Utara

Bentuk dukungan rekan sejawat Jumraini dilakukan melalui aksi solidaritas beberapa waktu lalu.

Melalui ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Lampung provinsi Lampung Dedi Afrizal meminta agar Jumraini dapat ditangguhkan. 

BREAKING NEWS - Rekan Sejawat Jumraini Sudah Hadir di PN Kotabumi Sejam Sebelum Jadwal Sidang
BREAKING NEWS - Rekan Sejawat Jumraini Sudah Hadir di PN Kotabumi Sejam Sebelum Jadwal Sidang (Tribunlampung.co.id/Anung)

Sidang perdana kasus Jumraini, seorang perawat yang tersandung hukum, digelar hari ini di PN Kotabumi, Lampung Utara molor dari jadwal.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunlampung.coid, jadwal sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB, namun hingga kini belum juga digelar.

Menurut pantauan, ruang sidang masih terlihat kosong. Belum ada aktivitas di ruang sidang yang ada di pengadilan negeri Kotabumi Lampung Utara

Diketahui, Dedi Afrizal, ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Lampung menceritakan, persoalan yang terjadi terhadap Jumraini bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati.

 BREAKING NEWS - Rekan Sejawat Jumraini Sudah Hadir di PN Kotabumi Sejam Sebelum Jadwal Sidang

 BREAKING NEWS - Sidang Perdana Kasus Perawat Jumraini Molor, Ruang Sidang Masih Kosong

“Kondisi warga itu saat datang kerumah Jumraini karena terinfeksi akibat tertusuk paku. Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di Puskesmas. Ketika di rumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta membersihkan luka. Kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit,"

"Namun oleh pihak keluarga tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Selang beberapa hari barulah dibawa ke rumah sakit, dan nyawa warga tersebut tidak tertolong,” jelasnya.

“Dan saya pastikan, aksi yang kami lakukan hari ini tidak akan menggangu pelayanan yang ada,” kata dia lagi.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved