Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polisi Saat Siang Bolong di Lampung, Pengejarnya Jadi Dikejar Polisi
Seorang sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong. Ancaman tersebut diterima sopir truk tersebut saat melintas di Lampung Tengah
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/syamsir alam
Dua pelaku pungli di Jalinteng Way Pengubuan. Sopir Truk Nekat Terobos Kantor Polisi Saat Siang Bolong di Lampung, Pengejarnya Jadi Dikejar Polisi.
"Kami nggak paksa, kalau memang ada ya syukur. Tapi nggak maksa," kata Syafaruddin.
• Nekat Terobos Api, Sari Terbakar Bersama Sang Nenek, di Lampung Rumah Terbakar karena TV Meledak
Mengenai ancaman akan membunuh, Syafaruddin mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengancam korban untuk turun dari truk yang ia kendarai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Syafaruddin dan Yus Eka Putra dijerat pasal 368 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat, dengan ancaman 9 sampai 10 tahun penjara.
Berkat aksi sopir truk nekat terobos kantor polisi saat siang bolong, kedua pelaku kini mendekam di tahanan. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Berita Terkait