Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

BREAKING NEWS - Penyidik Akan Periksa Wakil Dekan III FISIP Unila Terkait Izin Diksar UKM Cakrawala

BREAKING NEWS - Penyidik Akan Periksa Wakil Dekan III FISIP Unila Terkait Izin Diksar UKM Cakrawala

Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany. BREAKING NEWS - Penyidik Akan Periksa Wakil Dekan III FISIP Unila Terkait Izin Diksar UKM Cakrawala. 

Sebanyak 15 tersangka, kata M Barly Ramadhany, disangkakan adalah pasal 170 dan atau 351 tentang penganiayaan atau pengroyokan.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, terus M Barly Ramadhany, disangkakan pasal 359 dan atau 360.

“Dari 17 (tersangka) itu, 15 orang yang diduga melakukan pemukulan, dan yang 2 karena kelalaiannya, sehingga mengakibatkan orang meninggal,” jelas M Barly Ramadhany.

Disinggung apakah aka nada tersangka lain, M Barly Ramadhany mengatakan, masih akan melakukan penyidikan lebih dalam.

“Bisa jadi (tersangka lain), nanti kami perdalam lagi,” ucap M Barly Ramadhany.

17 Tersangka

Sebelumnya, Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).

Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, total ada sekitar 19 orang yang diperiksa oleh penyidik dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kata Popon, terdapat dua orang yang tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.

Keduanya, jelas Popon, adalah Ana dan Ayubi.

"Keduanya tercantum dalam susunan panitia namanya, cuma tidak pernah hadir," ucap Popon, Selasa, 8 Oktober 2019.

 BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

 BREAKING NEWS - 17 Mahasiswa Tersangka, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Alumni: Tapi Senior

Sebelumnya, Popon mengatakan, ke-17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

"Ada yang melakukan pengroyokkan, dan ada yang karena kelaliannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon, Selasa 8 Oktober 2019.

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengroyokan, kata Popon adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, apabila mengakibatkan orang meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved