OTT di Inspektorat Lampung
2 PNS Inspektorat Lampung Jadi Tersangka Pungli, Polda Sita Uang Rp 11 Juta Dalam Amplop
Dari tangan keduanya, Polda Lampung mengamankan barang bukti dua amplop yang berisi uang senilai total Rp 11 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Pasal yang disangkakan adalah UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan perubahan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Adapun pasalnya yakni 12e dan pasal 11, serta pasal 55," jelasnya.
Pandra menambahkan, apabila ada masyarakat yang mendapati adanya pungli diharapkan untuk menghubungi Call Center 193 atau SMS 1193.
Serahkan Diri
Petugas Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua pegawai Inspektorat Lampung.
Salah satunya adalah pegawai berinisial ED yang memiliki jabatan fungsional di Inspektorat Lampung.
ED menyerahkan diri ke Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dengan diantar oleh pihak keluarga, Kamis (10/10/2019). sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ini, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan untuk menentukan status ED.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Subakti enggan berkomentar banyak.
"Soal (OTT) itu langsung ke humas. Data sudah saya serahkan ke humas," ungkapnya sembari berjalan menyusuri lorong ruang Ditreskrimsus, Jumat (11/10/2019).
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan OTT lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung, Kamis (10/10/2019).
• BREAKING NEWS - Soal OTT di Inspektorat Lampung, Begini Komentar Inspektur Pembantu I
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan pegawai Inspektorat Provinsi Lampung berinisial MM.
OTT ini terkait dugaan suap dari Dinas Perindustrian Provinsi Lampung ke Inspektorat Provinsi Lampung.
Dalam OTT, Ditreskrimsus Polda Lampung menyita uang Rp 10 juta. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)