Gegara Ucapan 'Lama Banget', PSK Online Dibunuh Teman Kencan di Ranjang
Gegara Ucapan 'Lama Banget', PSK Online Dibunuh Teman Kencan di Ranjang
Editor:
taryono
Lokasi itu adalah tempat dia bekerja sebagai tukang bangunan.
Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Pria asal Purwakarta itu diketahui berkenalan dengan O (28) melalui Facebook.
Perkenalan itu berlanjut saling kirim pesan melalui WhatsApp.
Adapun, O diketahui bekerja sebagai pekerja seks yang menawarkan secara online.
Keduanya kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel di Karawang.
# Gegara Ucapan 'Lama Banget', PSK Online Dibunuh Teman Kencan di Ranjang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel di Karawang
Rekomendasi untuk Anda