Tribun Bandar Lampung

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1,185 Miliar, Wanita Ini Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1,185 Miliar, Wanita Ini Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1,185 Miliar, Wanita Ini Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan 

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU M. Rama Erfan mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa menjadi karyawan diperusahaan PT Waterindex Tirta Lestari yang berada di jalan Tembesu I No 01 Kelurahan Campang raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Terdakwa Yuliana menjabat sebagai Staf HRD sejak bulan mei Tahun 2012 yang memiliki tugas dan tanggung jawab menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan yang berada di Pabrik Jabung Lampung Timur.

Seiringnya waktu dan melihat sistem akunting keuangan perusahaan yang kurang ketat, sekitar Desember 2015 tanpa diketahui oleh perusaahaan terdakwa memanipulasi data karyawan perusahaan yang bekerja sebagai kenek yang statusnya sudah keluar dari perusahaan kurang lebih 13 orang.

Namun 13 orang yang telah keluar tersebut, tetap dimasukkan ke dalam daftar gaji kenek, sehingga seolah-olah masih bekerja di perusahaan.

Adapun gaji kenek yang dibayarkan per orang sebesar Rp 900 ribu, sehingga total Rp 11,7 juta per bulan.

Selanjutnya, pada Januari 2017 hingga 2019 terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung, dengan cara menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik Jabung dalam bentuk flash disk.

Selanjutnya, data tersebut oleh terdakwa langsung disalin ke dalam sistem attendence dan diubah ke format excel untuk dicetak.

Setelah dicetak, kemudian terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung terdakwa input ke dalam system payrol gaji yang real.

Kata Rama, terdakwa memilih secara acak nama nama karyawan, dan langsung mengubah jam lembur karyawan seolah-olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam.

Setelah laporan gaji karyawan diubah, selanjutnya dimasukkan ke dalam nota kasbon yang nantinya akan terdakwa serahkan ke kasir untuk dibayarkan.

Tak hanya itu, terdakwa juga menandatangani kolom pembukuan dan kolom penerima, kemudian terdakwa juga meminta tanda tangan kepada manajer operasional di kolom direksi.

Lanjut Rama, setelah semua kolom pengesahan ditandatangani, baru laporan jumlah gaji karyawan yang harus dibayar oleh perusahaaan dalam bentuk kasbon, terdakwa serahkan kepada kasir.

Rama menuturkan, kemudian kasir menyerahkan uang gaji karyawan kepada terdakwa sesuai dengan laporan dalam kasbon, setelah uang diterima kemudian oleh terdakwa jumlah uang lembur yang telah terdakwa mark up terdakwa pisahkan.

Sedangkan uang real gaji karyawan sesuai lembur sebagaimana finger print yang terdakwa terima dari gudang Jabung terdakwa masukkan ke dalam amplop gaji masing-masing karyawan kemudian amplop tersebut terdakwa masukkan ke dalam kardus kecil lalu dilakban dan kembali terdakwa serahkan ke kasir untuk selanjutnya dibawa ke Jabung Lampung Timur dan diserahkan kepada bagian HRD Jabung.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dalam setiap bulan dari januari 2017 hingga 2019.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved