Tribun Bandar Lampung
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1,185 Miliar, Wanita Ini Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1,185 Miliar, Wanita Ini Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Ada Kejanggalan
Humas PT. Water Index Tirta Lestari (Grand) Suradi mengatakan, dalam persidangan tuntutan yang digelar terjadi suatu keanehan.
"Bahwa terdakwa mengakui uang yang digelapkan itu untuk uang muka dan angsuran mobil 2 unit serta satu unit sepeda motor," kata Suradi seusai persidangan.
"Kemudian juga untuk membeli barang elektronik termasuk televisi, semua barang bukti dalam tuntutan jaksa dikembalikan pada terdakwa dan suaminya, bukan diberikan pada perusahaan sebagai ganti uang perusahaan yang digelapkan terdakwa," imbuh Suradi.
Suradi pun mengganggap ini menjadi suatu keanehan lantaran barang bukti yang dikembalikan tidak ada dalam dakwaan dan dalam penyitaan.
• Kasdim 0410/KBL Hadiri TNI POLRI Goes To Campus di UIN Raden Intan Lampung
• Koramil 410-03/TBU Silaturahmi Ke Rumah Pemilik Usaha Tempe HB
"Akan tetapi hal tersebut muncul dalam tuntutan, besar harapan kami uang tersebut kembali ke perusahaan bukan kepada terdakwa, sebagai ganti rugi," tandas Suradi.
Sementara JPU Rama mengatakan bahwa perkara yang menimpa Yuliana bukanlah kasus tindak pidana korupsi sehingga tidak ada uang pengganti.
"Soal kerugian perusahaan itu urusan person to person antara terdakwa dengan perusahaan, maka disarankan selanjutnya untuk mengambil langkah perdata," tandas Suradi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)