Tribun Bandar Lampung

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1,185 Miliar, Wanita Ini Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1,185 Miliar, Wanita Ini Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 1,185 Miliar, Wanita Ini Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gelapkan uang perusahaan, PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,185 miliar, staf HRD ini dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Staf HRD tersebut diketahui bernama Yuliana (33), warga Perum Villa Bukit Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung.

Yuliana terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 17 Oktober 2019, lantaran telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara memanipulasi data karyawan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, Jaksa Penuntut (JPU) M Rama Erfan berpendapat bahwa terdakwa Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Karena, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang Rp 1,185 miliar yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan pihak PT. Water Index Tirta Lestari (Grand) atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata M Rama Erfan dalam persidangan.

Marcus/Kevin dan Tommy Sugiarto Melenggang ke Perempat Final Denmark Open 2019

Jika Prabowo Jadi Menteri Jokowi, Rocky Gerung Sebut akan Ada Revolusi di Istana

M Rama Erfan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," seru M Rama Erfan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata M Rama Erfan, terdakwa mengakibatkan kerugian PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,185 miliar.

"Hal yang meringankan terdakwa berkata jujur, berterus terang dan mengakui atas perbuatannya. Terdakwa juga masih memiliki anak berusia 5 tahun yang membutuhkan kasih sayang terdakwa," tandas M Rama Erfan.

Selesai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo pun langsung memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara lisan.

Dalam pembelaannya, Yuliana mengawali dengan memohon ampun kepada Allah.

"Saya menyesali perbuatan saya, dan saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," tutur Yuliana.

Yuliana pun mengatakan, bahwa ia masih memiliki anak yang berusia 5 tahun dan masih sangat membutuhkan kasih sayangnya.

"Saya punya anak usia 5 tahun yang masih membutuhkan saya, ketika suami saya bekerja, anak saya saat ini dititipkan ke tetangga karena orangtua suami saya sudah meninggal dan orangtua saya jauh di Kalianda," beber Yuliana dengan sesenggukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved