Tribun Lampung Utara

Selesai Minum Tuak, Nopri Paksa Remaja Perempuan Ini Buka Celana, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Selesai Minum Tuak, Nopri Paksa Remaja Perempuan Ini Buka Celana, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Selesai Minum Tuak, Nopri Paksa Remaja Perempuan Ini Buka Celana, Ini yang Terjadi Selanjutnya 

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tulangbawang Barat ini, kembali mengulangi aksinya saat mendampingi korban berinisial NL (13) mengikuti O2SN cabang pencak silat pada Juli 2019.

“Korban NL dicabuli di tempatnya menginap, dengan modus yang sama dengan korban-korban lain," ucap Syaiful.

"Sebelumnya, NL juga sudah pernah dicabuli seusai latihan di daerah asalnya,” imbuh Syaiful.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tulangbawang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum Guru Silat Cabuli Juniornya

Kisah serupa juga pernah terjadi di Jawa Tengah.

Seorang guru perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan tindak pencabulan terhadap juniornya yang masih di bawah umur.

Oknum tersebut adalah Suryandi alias Tio yang merupakan warta Dukuh Banaran, RT 022, Desa Gebang Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah SMA Negeri di Sragen.

Sementara korban, FS yang juga warga Sukodono masih berusia 15 tahun.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan kasus tersebut telah ditangani Polres Sragen.

"Pada 12 Juni 2019 korban bersama kedua orangtua dan saksi sudah melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ujar Harno, Senin (24/6/2019).

Kepada Tribunjateng.com Harno menyampaikan pengakuan korban kepada tim penyidik Polres Sragen pelaku sudah melakukannya dua kali.

Aura negatif

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved