Tribun Lampung Tengah
Tak Kuat Tahan Hawa Nafsu, Pemuda Ini Lampiaskan Hasrat ke Nenek Usia 55 Tahun
Tak Kuat Tahan Hawa Nafsu, Pemuda Ini Lampiaskan Hasrat ke Nenek Usia 55 Tahun
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tak Kuat Tahan Hawa Nafsu, Pemuda Ini Lampiaskan Hasrat ke Nenek Usia 55 Tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Tak kuat menahan hawa nafsu, Agus (23) pemuda warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, melampiaskan hasrat seksualnya kepada seorang perempuan paruh baya.
Agus mengatakan, saat kejadian ia tak lagi bisa membendung naluri seksualnya dan menyasar ke Paikem (55).
Saat itu, Jumat (18/10/2019), korban sedang mencari rumput di ladang.
Saat melihat korban, pelaku langsung gelap mata dan langsung berpikir untuk bertindak asusila kepada Paikem.
Setelah pelaku mendekati korban ia berpura-pura menanyakan sesuatu kepada korban.
"Saya pura-pura tanya (kepada korban) di mana tempat cari rumput. Saat itu saya gak bisa berpikir panjang dan memang tidak bisa kontrol hawa nafsu saya ke korban," kata Agus di Mapolsek Seputih Mataram, Minggu (20/10/2019).
• Selesai Minum Tuak, Nopri Paksa Remaja Perempuan Ini Buka Celana, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Pemuda pengangguran itu kemudian menyekap korban dari belakang, kemudian membekap mulut korban sehingga Paikem tak sadarkan diri.
"Setelah itu saya bawa ke semak-semak. Kemudian saya gituin (perkosa)," kata Agus sambil menjelaskan aksinya itu ia lakukan ketika korban pingsan, dan meningalkan begitu saja korban di lokasi semak-semak ladang.
Sementara pengakuan Paikem kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, bahwa sebelum melakukan aksinya pelaku juga memukul bagian pelipis matanya.
Diduga, akibat pukulan itu korban pingsan dan tak bisa lagi melawan.
Korban juga menjelaskan, sebelum dipukul, ia juga sempat meronta memberikan perlawanan kepada Agus.
Namun, karena tenaga pelaku yang kuat, dan dalam keadaan dibekap, korban mengaku, tak bisa lagi melawan.
Setelah korban tersadar, ia mendapati pakaian yang ia kenakan sudah dalam keadaan terkoyak, serta celana yang korban kenakan sudah terbuka.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku dilaporkan oleh pamong di kampung setempat berdasarkan laporan korban.
Akibat dari laporan korban, pelaku menurut Arief hampir menjadi sasaran kemarahan warga.
Untuk itu, tak sampai 24 jam setelah pelaku melakukan aksinya, Agus langsung diamankan di kediamannya, Jumat (18/10) sekira pukul 23.00 WIB.
"Korban menceritakan kepada pamong di kampung tersebut, bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh seseorang. Setelah diselidiki ternyata pelaku diketahui atas nama Agus," katanya.
Korban juga, kata Arief, sudah dilakukan pemeriksaan dan tes medis ke dokter.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Agus dijerat Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pemuda Perkosa Remaja Perempuan
Anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang pemuda, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap NS (19) warga Bukit Kemuning, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Nopri (20) yang merupakan warga Talang Enim Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat dirinya sedang bekerja di salah satu toko, di Bukitkemuning.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Hafry mengatakan, pelaku ditangkap sehari setelah melakukan perbuatan terhadap korban.
Ery Hafry menceritakan kronologis peristiwa memilukan tersebut, terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, pelaku menjemput korban di gang depan rumah korban, dengan alasan korban hendak dibawa ke rumah keluarganya.
Tetapi, pelaku malah membawa korban ke tempat teman pelaku, untuk menemani minum-minuman jenis tuak.
• Mata Berkaca-kaca, Istri Eks Kalapas Sukamiskin Curhat Jualan Nasi Uduk Karena Hal Ini
Di tempat itu, korban merasa tidak nyaman, NS meminta untuk diantarkan pulang.
Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku membonceng korban, akan tetapi pelaku tidak mengantarkan korban ke rumahnya, namun malah membawa korban ke perkebunan kopi.
Sesampainya di kebun kopi, pelaku langsung memaksa korban membuka celana.
Korban pun merasa ketakutan dan menangis, namun pelaku tetap memaksa korban sambil memegang kedua tangan korban.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Bukit Kemuning.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 326 / B / X / 2019/ PKLD LPG/ RES LAMUT/ POLSEK BKG tanggal 18 Oktober 2019 dan diperkuat keterangan beberapa saksi Eka (28) yang berprofesi sebagai tukang ojek serta Apis (28), yang keduanya merupakan warga Talang Enim, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
“Pelaku kami amankan saat sedang bekerja di toko,” tandas Ery Hafry.
Guru Silat Cabul
Bejat! Satu kata tersebut layak disematkan kepada oknum guru silat di Tulangbawang ini.
Dengan modus pijat anak didik, oknum guru silat berinisial SU (45) tersebut mencabuli 5 anak didiknya.
Aksi bejat sang oknum guru silat ternyata sudah berlangsung sejak 2016 silam.
Dilansir Kompas.com, seorang guru silat berinisial SU (45) warga Kabupaten Tulangbawang, tega melakukan pencabulan terhadap lima muridnya sendiri berinisial NL (13), TI (16), WS (17), SI (20) dan LS (17).
Aksi bejat sang guru silat dilakukan saat mendampingi muridnya mengikuti pertandingan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat provinsi, dan mengikuti pelatihan di salah satu gedung bekas pondok pesantren dan gedung SMK di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Akibat aksi bejatnya tersebut, SU nyaris diamuk massa yang kesal dengan ulahnya.
• Terduga Teroris di Lampung Sering Setel Lagu Jihad, Teman Kerja: Rasanya Pengen Matiin
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan dengan alasan peregangan otot, di mana seluruh tubuh korban dipijat dengan mengunakan lotion.
Syaiful mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2016.
Pertama dilakukan terhadap korban SI di rumah korban yang dalam keadaan sepi.
Pencabulan ini terulang pada April 2016 saat korban mengikuti pertandingan di Bandar Lampung.
Sementara korban lainnya yakni LS, TI, dan WS dicabuli di sebuah pondok pesantren dan gedung SMK di Tulangbawang Barat pada April 2019.
Pelaku juga mencabuli korban NL di lokasi yang sama April–Juni 2019 saat mengikuti pertandingan di Bandar Lampung pada Juli 2019.
Syaiful menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara memijat tubuh korbannya dengan menggunakan lotion.
“Alasannya peregangan otot, korban dipijat seluruh tubuhnya,” kata Syaiful yang dihubungi Rabu (16/10/2019).
Masih dikatakan Syaiful, pencabulan yang dialami oleh SI terjadi pertama kali pada awal 2016 di rumah korban.
Kemudian pada April 2016, saat korban mengikuti pertandingan silat di O2SN tingkat provinsi di Bandar Lampung, korban dicabuli di kamar hotel tempatnya menginap.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tulangbawang Barat ini, kembali mengulangi aksinya saat mendampingi korban berinisial NL (13) mengikuti O2SN cabang pencak silat pada Juli 2019.
“Korban NL dicabuli di tempatnya menginap, dengan modus yang sama dengan korban-korban lain," ucap Syaiful.
"Sebelumnya, NL juga sudah pernah dicabuli seusai latihan di daerah asalnya,” imbuh Syaiful.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tulangbawang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum Guru Silat Cabuli Juniornya
Kisah serupa juga pernah terjadi di Jawa Tengah.
Seorang guru perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan tindak pencabulan terhadap juniornya yang masih di bawah umur.
Oknum tersebut adalah Suryandi alias Tio yang merupakan warta Dukuh Banaran, RT 022, Desa Gebang Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah SMA Negeri di Sragen.
Sementara korban, FS yang juga warga Sukodono masih berusia 15 tahun.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan kasus tersebut telah ditangani Polres Sragen.
"Pada 12 Juni 2019 korban bersama kedua orangtua dan saksi sudah melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ujar Harno, Senin (24/6/2019).
Kepada Tribunjateng.com Harno menyampaikan pengakuan korban kepada tim penyidik Polres Sragen pelaku sudah melakukannya dua kali.
Aura negatif
FS sebelumnya ialah warga PSHT yang akan naik tingkat menjadi guru.
"Sebelum FS dapat mengajar ia dipesani Tio memiliki aura negatif sehingga harus dibuang terlebih dahulu," ujar Harno.
Dengan bujuk rayu tersebut, akhirnya sang korban menuruti perkataan Tio dan menyerahkan dirinya.
"Awalnya korban diberi segelas air bening oleh tersangka, pengakuan sang korban setelah meminum air tersebut korban merasa lemas," terang Harno.
Setelah mencabuli, Tio mengatakan jika aura negatif di tubuh korban belum sepenuhnya hilang.
Perbuatan bejat Tio terulang kedua kalinya saat korban dan pelaku hendak pergi ke luar kota.
Kala itu, korban sebenarnya sudah berusaha mengantisipasi di mana ia mengajak serta sang adik.
Namun, adik korban diminta menunggu di lapangan sementara FS dan Tio pergi berdua.
"Nah saat itu, untuk yang kedua kalinya FS dicabuli Tio," ungkap Harno.
Harno mengatakan untuk sementara, korban terindikasi ada dua, namun yang melaporkan satu.
Orangtua curiga
Sementara berdasarkan keterangan orangtuan korban, lanjut Harno, pencabulan terungkap saat korban menolak ketika hendak disekolahkan di tempat pelaku bekerja.
Bahkan, FS sempat mengancam tidak mau melanjutkan pendidikan jika dipaksa sekolah di SMA tersebut.
Orangtua korban pun curiga.
• Prediksi Susunan Pemain Barito Putera vs Badak Lampung di Pekan ke-23 Liga 1 2019
Terlebih, pelaku cukup dekat dengan ayah korban karena sama-sama orang PSHT.
Setelah ditanya-tanya dengan sedikit desakan korban akhirnya mengaku telah dicabuli Tio.
Namun, pelaku yang tahu jika dirinya dilaporkan ke polisi melarikan diri.
Hingga berita ini ditulis, Tio masih dalam pengejaran tim Polres Sragen. (tribunlampung.co.id/syamsir alam/anung bayuardi)