Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
BREAKING NEWS - Ada 4 Orang, Ini Peran Anggota Komplotan Modus Pecah Kaca Mobil Setiap Beraksi
BREAKING NEWS - Ada 4 Orang, Ini Peran Anggota Komplotan Modus Pecah Kaca Mobil Setiap Beraksi
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Hendra Saputra (48) jadi DPO setelah pengembangan salah satu anggotanya yang tertangkap.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menuturkan tersangka Hendra merupakan pengembangan dari salah satu kawanannya yang ditangkap tahun lalu atas nama Yani.
"Kami sudah lakukan penangkapan terhadap kawannya, lalu kami kembangkan dan ternyata otaknya dia," katanya, Jumat 25 Oktober 2019.
Kata rosef, tersangka merupakan spesialis nasabah bank.
"Jadi para pelaku ini mengintai korbannya yang baru mengambil uang dari bank," bebernya.
Adapun aksi pencurian yang sesuai dengan laporan, kata Rosef, yakni yang terjadi di Jl.Yos Sudarso Kel.Sukaraja Kec.Bumi waras, Jumat 19 Januari 2018 lalu.
"Yang mana korbannya tengah mengambil uang Rp 450 juta," sebutnya.
Selanjutnya, beber Rosef, komplotan Hendra ini mengikuti korbannya.
"Saat korban berhenti dan keluar dari mobil, komplotan ini beraksi dengan memecahkan kaca lalu mengambil uang yang baru diambil dari bank," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, buron selama 22 bulan, otak komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca spesialis nasabah bank diringkus Tim Tekab 308 Satrekrim Polresta Bandar Lampung.
Otak komplotan pelaku pencurian ini diketahui bernama Hendra Saputra (48) warga Jalan Pulau singkep Kelurahan Sukarame.
Hendra diamankan dikediamannya tanpa perlawanan pada Kamis 24 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/35/I/2018/LPG/RestaBalam/PolsekTBS.
"Ya kami amankan salah satu otak pelaku pencurian dengan modus pecah kaca," katanya, Jumat 25 Oktober 2019.
Rosef mengatakan pelaku diduga menjadi dalang aksi pencurian modus pecah kaca yang sempat marak diakhir 2018 hingga awal 2019.
"Selama ini ada beberapa kejadian yang kita tangani terkait pecah kaca, untuk tersangka Hendra sendiri ini merupakan DPO," katanya.
Rosef menuturkan jika tersangka Hendra diamankan dirumahnya.
"Kami amankan dikediamannya," tandas Rosef. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)