Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

BREAKING NEWS - Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Terdiri dari 4 Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, kelompok yang dipimpin Hendra Saputra (48) terdiri dari empat orang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Hendra Saputra (kiri), pelaku pencurian modus pecah kaca mobi, diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung, Jumat (25/10/2019). 

BREAKING NEWS - Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Terdiri dari 4 Pelaku

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, kelompok yang dipimpin Hendra Saputra (48) terdiri dari empat orang.

"Yang tertangkap, pertama, Yani. Dan, otaknya Rendi. Tiga lainnya masih kami buru," ujarnya, Jumat 25 Oktober 2019.

Rosef mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa Hendra Saputra (48).

"Saat ini masih dikembangkan lagi, karena diduga TKP aksi kejahatan mereka lebih dari satu," tandasnya.

BREAKING NEWS - Sasar Nasabah Bank, Begini Modus Komplotan Pencurian Pecah Kaca Mobil Beraksi

BREAKING NEWS - Buron 22 Bulan, Otak Komplotan Pencurian Pecah Kaca Diringkus

Buron 22 Bulan

Buron selama 22 bulan, otak komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca spesialis nasabah bank diringkus Tekab 308 Satrekrim Polresta Bandar Lampung.

Otak komplotan pelaku pencurian ini diketahui bernama Hendra Saputra (48), warga Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Hendra diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (24/10/2019).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/35/I/2018/LPG/RestaBalam/PolsekTBS.

"Ya kami amankan salah satu otak pelaku pencurian dengan modus pecah kaca," kata Rosef dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung , Jumat (25/10/2019).

Rosef menjelaskan, pelaku diduga menjadi dalang dalam sejumlah aksi pencurian modus pecah kaca yang sempat marak pada akhir 2018 hingga awal 2019.

"Selama ini ada beberapa kejadian yang kita tangani terkait pecah kaca. Untuk tersangka Hendra sendiri ini merupakan DPO," katanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved