Tribun Bandar Lampung

UMP 34 Provinsi Tahun 2020 Naik 8.51 Persen, Berikut Daftar Kenaikan UMP dan UMK di Lampung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Istimewa via BangkaPos.com
Ilustrasi - UMP Provinsi 2020 Naik 8.51 Persen, Berikut Daftar Kenaikan UMP dan UMK di Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemprov Lampung sedang mengkaji dan mengkoordinasikan kepada masing-masing pihak.

Seperti, pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

"Iya itu adanya di Disnaker, mereka sedang koordinasikan kepada masing-masing pihak pengusaha serikat pekerja dan pemerintah," ungkap Fahrizal Jumat, (25/10/2019).

Ia juga mengaku Pemprov Lampung telah menerima Surat Edaran dari pemerintah pusat tentang kenaikan UMP di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia.

"Iya kami sudah terima surat edaran dari pusat yang menentukan tingkat inflasinya. Ini lah yang akan menjadi indikator yang menghitung kebutuhan hidup," terang Fahrizal.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Lampung Yuliastuti mengungkapkan pihaknya telah membahas kenaikan UMP Lampung di 2020 mendatang bersama dewan pengupahan daerah Provinsi Lampung.

Namun, sejauh ini masih dalam tahapan proses untuk pengajuan persetujuan dan sekaligus penetapan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Terkait UMP kami sudah rapatkan dengan dewan pengupahan daerah, hasilnya saat ini sedang dalam pengajuan kepada Gubernur untuk ditetapkan," kata Yuliastuti.

Kemudian, jelasnya, untuk formula angka kenaikan UMP itu berdasarkan PP 78 Tahun 2015.

Kata dia, berdasarkan peraturan itu, maka kenaikan UMP di tahun 2020 menjadi 8.51 persen yang ditentukan atas dasar inflasi nasional.

Ia menerangkan, keputusan angka inflasi menjadi 8.51 persen itu berasal dari Badan Pusat Statistik pusat sehingga ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh Gubernur.

Tak hanya itu, ia juga menerangkan Upah Minimun Kabupaten/Kota mengalami kenaikan yang sama sesuai dengan SE Kemnaker. Yakni 8.51%.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved