Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi
Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GADINGREJO - Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019).
Makam Aga dibongkar untuk keperluan autopsi.
Pihak keluarga memperbolehkan jenazah Aga diautopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.
Pasalnya, ada dugaan Aga meregang nyawa karena dicekoki air saat pingsan.
Sayangnya, hingga kini Tribunlampung.co.id belum mendapatkan informasi terkait hasil autopsi jenazah Aga.
Sugeng, petugas penggali kubur TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, mengungkapkan kondisi jenazah Aga.
Dia mengatakan, kondisi jasad Aga masih utuh dan belum mengalami banyak kerusakan.
Jenazah Aga dimakamkan pada 30 September 2019 lalu.
• Tragedi Diksar Berujung Tewasnya Mahasiswa Unila, 17 Panitia Ditahan
• BREAKING NEWS - Makam Mahasiswa Fisip Unila Tewas Saat Diksar Dibongkar untuk Diautopsi
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sedikitnya ada 15 petugas forensik Polres Pesawaran yang berada di lokasi untuk mengautopsi jenazah Aga.
Namun, phak keluarga Aga tidak mengikuti jalannya proses autopsi.
Mereka hanya menyaksikan penggalian makam.
Kakak Aga, Gani Dewantara (27), mengatakan, pihak keluarga tidak tega menyaksikan proses pembedahan.
Sementara Denny Muhtadin (53), ayah Aga, mengaku autopsi terpaksa dilakukan demi mengetahui penyebab meninggalnya korban.
Dia pun berharap para pelakunya dapat dijatuhi hukuman setimpal.
"Awalnya kami tidak setuju diadakan seperti ini (autopsi). Tapi karena demi anak saya juga, siapa yang menyebabkan kematian anak saya, dia harus mendapatkan imbalannya," kata Denny di sela pembongkaran makam Aga.
Denny menuturkan, autopsi dilakukan dengan memeriksa kondisi tubuh korban bagian dalam.
Dengan begitu, dapat dibuktikan apakah korban memang benar meninggal karena dicekoki air alias digelonggong.
"Digelonggong itu pada saat dia dalam keadaan pingsan, diminumin air. Sampai tujuh ceting katanya," ungkap Denny.
Setelah itu, kata dia, korban dipukul pipinya.
Akhirnya keluar air berwarna kuning dari mulut korban lalu pingsan dan tidak bergerak lagi.
Menurut Denny, pelaku telah mengaku mencekoki korban dengan air.
Tapi, pengakuan itu belum diperkuat bukti.
Untuk itulah jenazah korban diautopsi.
• BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal Saat Diksar
17 Tersangka
Sebelumnya, Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala, Minggu, 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, ada 19 orang yang diperiksa oleh penyidik.
Sebanyak 17 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Popon mengatakan, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.
• Update Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahusa Unila, Ada Bukti Terbaru?
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.
Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)