Komplotan Curat Rumah Kosong Ditangkap

BREAKING NEWS - Komplotan Curat Rumah Kosong Terjaring Razia Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalintim

BREAKING NEWS - Komplotan Curat Rumah Kosong Terjaring Razia Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalintim

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Endra
BREAKING NEWS - Komplotan Curat Rumah Kosong Terjaring Razia Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalintim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menangkap tangan komplotan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) rumah kosong.

Penangkapan ini berlangsung saat petugas menggelar razia dalam rangkaian Operasi Zebra Krakatau 2019.

Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, komplotan tersebut ditangkap, Senin (28/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

“Saat itu petugas Satlantas yang dipimpin Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto sedang melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2019 di hari keenam dan melakukan pemeriksaan kendaraan yang sedang melintas di Jalintim,” ujar AKBP Syaiful, Selasa (29/10).

Ketika itu, melintaslah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi BG 1168 BG dari arah Bandar Lampung menuju ke arah Palembang.

Jasaraharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Tarahan

Kemudian kendaraan tersebut distop oleh petugas dan ditanyakan surat-surat kendaraan.

Tiba-tiba salah satu pelaku langsung keluar dari mobil dan melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan dari komplotan pelaku curat.
Barang bukti yang diamankan dari komplotan pelaku curat. (Tribunlampung.co.id/Endra)

Melihat itu, polisi lantas mengejar dan dengan sigap langsung menangkap pelaku.

Petugas merasa curiga lantaran meliat pelaku lari saat akan ditanya surat-surat kendaraan.

Petugas lantas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 46,4 juta, mata uang asing sebanyak 107 dolar singapura, tiga keping emas seberat 15 gram, lima kunci L, dan dua buah linggis.

Obeng, lakban warna hitam, pisau kater, GPS, empat bilah sajam (senjata tajam) jenis pisau garpu, gunting besar dan tas ransel warna hitam.

“Adapun identitas para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial DM (33) dan HA (33), mereka merupakan warga Talang Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” beber Syaiful.

Curi Rel Kereta Api

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di pinggir jalur rel kereta api KM. 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Jumat (11/10/2019).

Pelaku bernama Iwan Nugroho (31) warga Kampung Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kampung pedamaran Kecamatan Pedamaran Kab Ogan Komiring Ilir Provinsi Sumsel.

Modus pelaku mengambil besi rel kereta api yang berada di pinggir rel sekitar 310 batang besi rel Kereta Api yang telah terpotong berukuran panjang kurang Lebih 2 meter - 2,5 meter dengan total berat 30 ton. 

Lalu diangkut menggunakan kendaraan 2 unit Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan kronologis penangkapannya pada hari Rabu 09 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Bawa 2 Unit Fuso, 3 Pelaku Curat Nekad Curi Besi Rel Kereta Api dengan Total Berat 30 Ton
Bawa 2 Unit Fuso, 3 Pelaku Curat Nekad Curi Besi Rel Kereta Api dengan Total Berat 30 Ton (Tribunlampung.co.id/Anung)

Kebakaran Hutan di Bukit Kemuning Berangsur Berkurang

Tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian di dekat jalur rel kereta api KM 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi di pinggir rel Kampung Gunung Sangkaran. 

Warga Geram karena Janji Tak Ditepati, Wali Kota Diseret Mobil Keliling Kota

Sampai di TKP sekitar pukul 03.30 WIB bahwa benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api.

Sehingga oleh petugas gabungan, terhadap 3  orang yang diduga melakukan pencurian lansung diamankan tanpa ada perlawanan.

Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga Unit Hp berbagai merk, dua Unit Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau dengan No.pol BG 8723 KB dan BE 84 77 YC dan 310 (Tiga Ratus Sepuluh) Batang Besi Rel Kereta Api berukuran Panjang Kurang Lebih 2 meter sampai 2,5 meter dengan total berat 30 ton, dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved