Penyelundupan Narkoba di Lampung
BREAKING NEWS - Diduga dari Luar Negeri, Paket Narkoba Masuk Indonesia Lewat Jalur Pelabuhan Tikus
BREAKING NEWS - Diduga dari Luar Negeri, Paket Narkoba Masuk Indonesia Lewat Jalur Pelabuhan Tikus
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto saat ekspose di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni menjelaskan selama sekitar sebulan terakhir ada 8 kasus penggagalan upaya pengiriman paket narkoba lintas pulau dari Sumatera dengan tujuan pulau Jawa.
Dari 8 kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu total sebanyak 18,8 kilogram. Ganja sebanyak 117 kilogram, pil ekstasi sebanyak 61.200 butir dan pil erimin five sebanyak 2.500 butir serta opium sebanyak 1,3 kilogram.
“Kita juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka. Total ada 17 orang tersangka, ada yang menjadi kurir pembawa, penerima dan ada juga pengendali,” terang Irjen Pol Purwadi Arianto saat ekpose.
Dirinya mengatakan untuk narkoba jenis ganja diduga berasal dari wilayah Aceh.
Sedangkan untuk paket narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi serta opium dan erimin five diduga berasal dari luar negeri.
Barang-barang terlarang tersebut masuk ke Indonesia diduga melalui jalur pelabuhan-pelabuhan tikus.
Lalu dikirim ke pulau jawa melalui jalur darat melewati pelabuhan penyeberangan Bakauheni.
“Jika melihat jumlahnya yang besar tangkapan, kemungkinan pengendalinya jaringan narkoba internasional,” kata Irjen Pol Purwadi Arianto didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan..
Dirinya menegaskan upaya peningkatan dan pengetatan pengawasan di pelabuhan Bakauheni terus dilakukan oleh jajaran polda Lampung dan polres Lampung Selatan guna mencegah upaya penyelundupan narkoba lintas pulau yang melalui jalur penyeberangan.
“Pengetanan pengawasan dan pemeriksaan terus kita lakukan guna mencegah upaya penyelundupan barang terlarang narkoba ini. Apalagi dengan hadirnya tol, mobilitas kendaraan dan masyarakat yang hendak ke pulau Jawa lebih lancar dan meningkat,” ujar Irjen Pol Purwadi Arianto.
Dikirim ke Nganjuk
Polisi menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kilo gram dan 55.000 pil ekstasi yang hendak di kirim ke wilayah Nganjuk Jawa Timur.
Paket narkoba dalam jumlah besar tersebut diamankan polisi dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada 25 September lalu.
Kasat narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Ferdiansyah mengatakan paket sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan dalam dua buah tas jinjing saat melakukan pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
“Kita mengamankan tersangka Edwin Zen yang membawa paket narkoba tersebut. Dia diamankan saat menumpang bus Ramayana dengan tujuan Jawa Timur,” terang Iptu Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan.