Tribun Bandar Lampung
Sering Ribut hingga Perkelahian, Lapo Tuak di Rajabasa Disegel Pemkot Bandar Lampung
Disperkim Bandar Lampung menertibkan enam bangunan tak berizin yang dinilai mengganggu ketertiban umum, Kamis (31/10/2019).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sering Ribut hingga Perkelahian, Lapo Tuak di Rajabasa Disegel Pemkot Bandar Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung menertibkan enam bangunan tak berizin yang dinilai mengganggu ketertiban umum, Kamis (31/10/2019).
Penertiban bangunan berupa kafe dan tempat makan ini dilaksanakan di Kecamatan Pahoman, Sukabumi, dan Kedamaian.
"Ya totalnya ada enam titik. Empat titik sudah melakukan pembongkaran pembangunan. Untuk lapo tuak di Rajabasa dilakukan penyegelan," terang Kadisperkim Bandar Lampung Yustam Effendi seusai penertiban.
Yustam menuturkan, keberadaan lapo tuak tersebut dikeluhkan masyarakat karena kerap menimbulkan keributan hingga perkelahian.
"Sering terjadi keributan, terutama pada malam hari. Ada yang berkelahi karena memang habis minum-minuman di tempat lapo tuak ini," terangnya.
Sebelum disegel, kata Yustam, lapo tuak tersebut sudah diberi surat teguran pertama hingga ketiga.
• Cueki Teguran Pemkot Bandar Lampung, Burger King pun Disegel
• Disegel karena Diduga Belum Bayar Pajak, Burger King Tetap Buka
Karena tidak juga diindahkan, Pemkot Bandar Lampung langsung melakukan penyegelan.
Pihaknya akan rutin melakukan pengawasan setiap pekan dengan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
Yustam menambahkan, pemkot tidak pernah melarang warga melakukan kegiatan usaha.
"Tetapi agar mengikuti aturan yang ada di Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait masalah IMB, termasuk izin lingkungan dan sebagainya. Kalau terkait pelanggaran GSB dan lainnya, itu memang tidak ada toleransi," jelas dia.
Pemilik lapo tuak di Rajabasa, Liliana, mengaku tidak akan membuka lagi usahanya. "Saya gak (akan) buka lagi," ucapnya.
Dari pantauan di lapangan, pembongkaran dipimpin oleh Kepala Disperkim Bandar Lampung Yustam Effendi.
Ia didampingi Plt Kasat Pol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi.
Berikut lokasi penertiban bangunan tak berizin: