Tribun Bandar Lampung
UMP Lampung 2020 Resmi Ditetapkan, Disnakertrans Lampung Mulai Sosialisasi
UMP Lampung 2020 Resmi Ditetapkan, Disnakertrans Lampung Mulai Sosialisasi
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Lampung Tahun 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 pada Jumat, 1 November 2019.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.
Kepala Seksi (Kasi) OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Heny S Mumpuni mengatakan, SK usulan UMP yang telah disetujui Gubernur Lampung berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
“Sudah ditetapkan Pak Gubernur sesuai SK, tapi berlakunya nanti 1 Januari 2020,” ujar Heny, Sabtu (2/11/2019).
Maka dari itu, kata Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung tersebut, saat ini pihaknya akan mulai menyosialisasikan dan menyampaikan ke disnaker masing-masing kabupaten/kota untuk menjadi acuan penetapan UMK.
Selain itu, lanjut Heny, disnaker kabupaten/kota juga diminta untuk menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada perusahaan yang ada di wilayah kabupaten/kota.
“Hasil ini kami sampaikan juga untuk acuan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu disnaker kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” ungkap Heny.
Penetapan UMK kabupaten/kota, imbuh Heny, ditarget maksimal 21 November 2019.
Dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK), sambung Heny, harus segera mengirimkan usulan kepada Gubernur Lampung melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
“Namun untuk 4 kabupaten yakni Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesbar akan menggunakan UMP sebagai dasar minimum upah pekerja di perusahaan. Karena 4 kabupaten tidak memiliki dewan pengupahan dan tidak menetapkan UMK,” jelas Heny.
Sejauh ini, lanjut Heny, Disnaker Lampung baru menerima usulan UMK Lampung Tengah (Lamteng).
“Sejauh ini yang sudah menyerahkan Lampung Tengah. Untuk besarannya belum kami terima, baru sampai sampai di sekretariat, tetapi prinsipnya, UMK juga naik 8,51 persen di 2020,” tandas Heny.
Gelar Aksi
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menyatakan, menolak penetapan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung 2020 sebesar menjadi Rp 2.432.001.57.
Direncanakan, federasi ini menggelar aksi penolakan penetapan UMP Lampung 10 November 2019 mendatang bertepatan Hari Pahlawan.