Tribun Tanggamus

Sempat Hilang Dicuri, Akte Kelahiran Anak Diana Ditemukan di Tempat Tak Terduga

Sempat Hilang Dicuri, Akte Kelahiran Anak Diana Ditemukan di Tempat Tak Terduga

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Anggota Polsek Talang Padang saat olah TKP dan temukan barang yang dilaporkan hilang 

"Yakni wilayah hukum Polsek Bengkunat, Polsek Pesisir Selatan dan Polsek Pesisir Tengah dengan hasil keseluruhan mendapatkan 65 ekor sapi dari 24 TKP tersebut dan sapi-sapi hasil curian pelaku di jual di luar provinsi yakni Sumatra Selatan,” ucap Kapolres.

Masih ada kasus lain yakni tindak pidana curat, dan di amankan tiga orang pelaku yakni Suherman, Padli Efendi dan deska pirnando ketiganya merupakan warga Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

"Para pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil satu unit komputer merk Acer warna putih, satu uni printer merk epson dan satu unit TV 14 In merek nagoya,” ungkap Kapolres.

Kasus selanjutnya penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku yakni Imarwanto (38).

"Modus pelaku membantu membayarkan pajak satu unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi Type Colt Diesel Fe 74 S dengan Nopol BE 9421 Q namun setelah pembayaran pajak selesai mobil tersebut tidak di kembalikan kepada korban,” terang Kapolres.

Sementara kasus penipuan dan penggelapan juga dilakukan oleh pelaku Immawan Saputra (36), yang merupakan pegawai Negeri Sipli selaku kepala seksi SDM dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat.

Kronologis penangkapan berdasarkan laporan korban M yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP / B-609 / X/ 2019 / Polda Lampung / Res Lambar tertanggal 1 Oktober 2019.

"Jadi tepatnya, pada 8 Maret 2019 yang lalu tersangka meminta uang sebesar Rp105 juta dengan korban yang berinisial (M), dan berjanji akan mengajak bisnis senilai Rp1,2 miliar.

"Akan tetapi uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, sedangkan bisnis yang dijanjikan tersebut tidak ada," kata Kapolres menjelaskan.

"Kini proses perkara tindak pidana penipuan ini ditangani oleh unit satu Satreskrim Polres Lambar, yang saat ini masih dalam proses penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan negeri Liwa, dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” jelas Kapolres.

Dulu Imut dan Manis hingga Digilai Penggemar, Artis Pencarian Bakat Ini Kini Gondrong Bertato

Ungkap kasus selanjutnya curat yang di ungkap Polsek Bengkunat pelaku yang diamankan Widodo Jaya Marta.

Modus pelaku mencungkil pintu rumah tetangganya dan mencuri satu buah Hanphone berbagai merk dan Uang sebesar Rp10 juta rupiah.

"Kini pelaku dan barang buktinya di amankan di mapolsek Bengkunat guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(tribunlampung.co.id/tri yulianto/ade irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved