Tribun Bandar Lampung

Komisi II DPRD Bandar Lampung Dukung Upaya BPPRD Segel Tempat Usaha untuk Tertib Pajak

Terkait segel papan reklame pada 22 tempat usaha karena belum membayar pajak, ini menjadi langkah nyata agar pelaku usaha segera membayar pajaknya.

Tribunlampung.co.id/Sulis
Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan Agusman Arif 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Komisi II DPRD Bandar Lampung mengapresiasi langkah tegas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat dalam memaksimalkan pajak pendapatan daerah (PAD) melalui para pelaku usaha.

Ketua Komisi 2 Bidang Ekonomi dan Keuangan Agusman Arif menilai, terkait segel papan reklame pada 22 tempat usaha karena belum membayar pajak, ini menjadi langkah nyata agar pelaku usaha segera membayar pajaknya.

"Pertama kan atas keterlambatan dan ketidakpatuhan wajib pajak membayar pajak itu, diimbau, kemudian teguran termasuk dengan memasang stiker segel. Sampai pada sangsi tutup," Kkata Agusman diwawancara usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, teguran ini sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya. Bahwa setiap pegiat usaha di Bandar Lampung patuh kewajiban membayar pajak.

"Karena setiap investor atau pegiat usaha di Bandar Lampung harus patuh dan menjalani kewajiban membayar pajak," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait ada tidaknya sistem denda yang diperlakukan BPPRD atas keterlambatan pembayaran pajak bagi pelaku usaha, akan didipertanyakan lebih lanjut ke BPPRD.

"Nanti kita coba panggil BPPRD sejauh mana punishment (hukuman) yang diberikan terhadap wajib pajak yang tidak patuh," tambah dia.

Sepanjang masih sesuai dengan koridor perundang-undangan menurutnya DPRD mendukung langkah BPPRD.

"Selama sesuai koridor perundang-undangan silahkan melakukan esensifikasi untuk melakukan penekanan terhadap wajib pajak yang tidak patuh atau menunggak," ujarnya.

Jika sampai harus berakhir pada penutupan operasi, sekelas Burger King sebagai korporasi besar tentu akan malu dan rugi. "Karena skala bisnisnya bukan hanya di Lampung bahkan internasional" tukasnya.

22 Objek Pajak Disegel

Selain penyegelan dan penempelan stiker belum bayar pajak reklame di Resto Waralaba Burger King, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung ternyata juga menempel segel di 21 tempat usaha lainnya.

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengungkapkan, 21 tempat usaha ini tidak hanya rumah makan saja, namun juga ada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung, namun saat ini SPBU sudah membayar.

"Pemasangan (segel) ini dilakukan setelah diketahui wajib pajak tidak merespon petugas dari unit pelaksana tugas (UPT). Biasanya tiga kali disurati atau atas keputusan UPT wilayah,” ujar Andre dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).

Lebih lanjut Andre membeberkan, kegiatan penempelan segel bagi objek pajak dilakukan secara rutin atas permintaan UPT di masing-masing wilayah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved