Tribun Bandar Lampung

Komisi II DPRD Bandar Lampung Dukung Upaya BPPRD Segel Tempat Usaha untuk Tertib Pajak

Terkait segel papan reklame pada 22 tempat usaha karena belum membayar pajak, ini menjadi langkah nyata agar pelaku usaha segera membayar pajaknya.

Tribunlampung.co.id/Sulis
Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan Agusman Arif 

Segel tersebut bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah."

Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.

Dikonfirmasi perihal penyegelan tersebut, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, itu kewenangan pusat.

Manajemen Burger King Akui Tak Hadiri Hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung: Andalalin Masih Proses

Cegah Kemacetan, U-turn di Depan Burger King Akan Dipindahkan

"Kami di sini hanya operasional. Nggak bisa komentar apa-apa kalau terkait izin. Pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi.

Ditanya lebih jauh apakah pihak Burger King sudah mengurus pajak tersebut, Silvi mengaku tidak tahu.

Seorang juru parkir Burger King menyebut, segel dipasang pada Senin (28/10/2019) kemarin.

"Kayaknya hari Senin atau Selasa itu dipasang," ujar pria yang enggan menyebut namanya ini.

Meskipun begitu, resto ini masih beroperasional.

Banyak pengunjung yang datang. 

Burger King buka sejak 28 September 2019 lalu.  Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved