Tribun Bandar Lampung

Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman: Pengusaha Harus Bayar Pajak!

Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman: Pengusaha Harus Bayar Pajak!

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman Pengusaha Harus Bayar Pajak! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dengan tegas meminta para pelaku usaha di Kota Tapis Berseri agar tertib dalam membayar pajak.

"Pengusaha ya harus sadar bayar pajak, karena kan pajak yang dibayar ini tidak lain untuk membangun Kota Bandar Lampung," kata Herman saat diwawancara usai menerima kunjungan anggota DPRD Lampung daerah pemilihan 1, Senin (4/10/3019) sore.

Penegasan Herman tersebut terkait penempelan stiker penyegelan belum bayar pajak reklame di 22 tempat usaha yang ada di Bandar Lampung, termasuk Burger King.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melakukan penyegelan mulai Senin, 28 Oktober 2019, dengan memasang banner peringatan di pintu masuk dan logo Burger King di bagian atas resto.

Selain Burger King, Ini 21 Objek Pajak di Bandar Lampung yang Disegel Karena Belum Bayar Pajak

Baru Bebas Penjara Bos Gangster Yakuza Pilih Beristirahat dan Dipasok Banyak Wanita Penghibur

"Kami membangun jalan, melebarkan jalan, masalah keagamaan, bedah rumah, banyak masalah lah, ini kan (pendapatan yang masuk) demi pembangunan daerah," jelas Herman.

Sayangnya, Herman menilai, para pengusaha yang telat membayar pajak tersebut tidak perlu dikenai denda keterlambatan.

"Nggak ada denda-denda lah, cepat bayar tepat waktu, ketika pasang (reklame) bayar, kalau lewat (telat) segera bayar," ucap Herman.

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengungkapkan, total ada 20 tempat usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

"Pemasangan (segel) ini dilakukan setelah diketahui wajib pajak tidak merespon petugas dari unit pelaksana tugas (UPT). Biasanya tiga kali disurati atau atas keputusan UPT wilayah,” jelas Andre.

Lebih lanjut Andre menerangkan, kegiatan penempelan stiker penyegelan bagi objek pajak dilakukan secara rutin atas permintaan UPT di masing-masing wilayah.

“Ketika UPT melaporkan ke BPPRD Bandar Lampung mana-mana saja objek pajak yang perlu distiker, kami buatkan dan kami tempel (stiker penyegelan) sampai mereka benar-benar bayar lunas,” tegas Andre.

Segel Burger King atas Arahan KPK

Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak
Pemkot Segel Burger King atas Arahan KPK, Sanksi Denda Membayangi jika Tak Bayar Pajak (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertindak tegas kepada waralaba Burger King, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

Belum tuntasnya kewajiban Burger King dalam menyelesaikan pembayaran pajak, pemkot melalui Badan Pengelola Pajak dan Reribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, menyegel usaha waralaba tersebut.

Penyegelan dilakukan sejak Senin, 28 Oktober 2019, dengan memasang banner peringatan di pintu masuk dan logo Burger King di bagian atas resto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved