Tribun Bandar Lampung

Selain Burger King, Ini 21 Objek Pajak di Bandar Lampung yang Disegel Karena Belum Bayar Pajak

Selain Burger King, Ini 21 Objek Pajak di Bandar Lampung yang Disegel Karena Belum Bayar Pajak

Tribunlampung.co.id/Sulis
Penyegelan papan reklame Resto Waralaba Burger King 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Selain penyegelan dan penempelan stiker belum bayar pajak reklame di Resto Waralaba Burger King, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung ternyata juga menempel segel di 21 tempat usaha lainnya.

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengungkapkan, 21 tempat usaha ini tidak hanya rumah makan saja, namun juga ada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung, namun saat ini SPBU sudah membayar.

"Pemasangan (segel) ini dilakukan setelah diketahui wajib pajak tidak merespon petugas dari unit pelaksana tugas (UPT). Biasanya tiga kali disurati atau atas keputusan UPT wilayah,” ujar Andre dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).

Lebih lanjut Andre membeberkan, kegiatan penempelan segel bagi objek pajak dilakukan secara rutin atas permintaan UPT di masing-masing wilayah.

“Ketika UPT melaporkan ke BPPRD Bandar Lampung mana-mana saja objek pajak yang perlu distiker, kita buatkan dan kita tempel sampai mereka benar-benar bayar lunas,” papar Andre.

Terkait kapan stiker atau segel ini dilepas, terusnya, semakin cepat wajib pajak membayar, maka semakin cepat stiker dilepas.

Sebaliknya, stiker akan tetap menempel sampai benar-benar wajib pajak melunasi iuran pajaknya.

Berikut objek pajak yang masih ditempel stiker tak bayar pajak:

Kecamatan Panjang: Toko Karang Mekar, Egy Cell, Rey Cell, Mybaby, Karaoke Star One, dan Warung Asep.

Kecamatan Kedaton: Toko Mega Sakti, Toko Jaya Sakti, Dealer TVS Kedaton, dan Bimbel Nurul Fikri.

Kecamatan Labuhan Ratu: STC, SWT Ponsel, dan UFUK Ponsel 2

Kecamatan Rajabasa: Burger King

Kecamatan Kedamaian: Molek Furniture, Salon Kids, dan Sate Luwes

Sudah bayar pajak dan sudah dilepas:

Bread Kitchen Jalan Ratu Dibalau, Pom Bensin 24-352-2 Jalan Antasari, Bakso Sony Antasari dan Pom bensin 24-351-34 Antasari. Untuk Bimbel Nurul Fikri reklamenya dilepas oleh WP sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved