Tribun Bandar Lampung
Selain Burger King, Ini 21 Objek Pajak di Bandar Lampung yang Disegel Karena Belum Bayar Pajak
Selain Burger King, Ini 21 Objek Pajak di Bandar Lampung yang Disegel Karena Belum Bayar Pajak
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Burger King Tetap Buka
Resto Waralaba Burger King disegel Pemkot Bandar Lampung.
Meski begitu, resto yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung ini tetap buka melayani pengunjung.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (31/10/2019), banner penyegelan menutupi tulisan Burger King.
Segel tersebut bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah."
Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.
Dikonfirmasi perihal penyegelan tersebut, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak.
Menurutnya, itu kewenangan pusat.

• Manajemen Burger King Akui Tak Hadiri Hearing Komisi III DPRD Bandar Lampung: Andalalin Masih Proses
• Cegah Kemacetan, U-turn di Depan Burger King Akan Dipindahkan
"Kami di sini hanya operasional. Nggak bisa komentar apa-apa kalau terkait izin. Pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi.
Ditanya lebih jauh apakah pihak Burger King sudah mengurus pajak tersebut, Silvi mengaku tidak tahu.
Seorang juru parkir Burger King menyebut, segel dipasang pada Senin (28/10/2019) kemarin.
"Kayaknya hari Senin atau Selasa itu dipasang," ujar pria yang enggan menyebut namanya ini.
Meskipun begitu, resto ini masih beroperasional.
Banyak pengunjung yang datang.
Burger King buka sejak 28 September 2019 lalu. Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)