Tribun Bandar Lampung

Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman: Pengusaha Harus Bayar Pajak!

Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman: Pengusaha Harus Bayar Pajak!

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman Pengusaha Harus Bayar Pajak! 

Meski begitu, resto yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung ini tetap buka melayani pengunjung.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (31/10/2019), banner penyegelan menutupi tulisan Burger King.

Segel tersebut bertuliskan "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah."

Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.

Meskipun begitu, resto ini masih beroperasional.

Banyak pengunjung yang datang. 

Burger King buka sejak 28 September 2019 lalu.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan,Wajib Pajak badan atau pengusaha harus menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

Penegasan lainnya juga merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak (SE-32/PJ/2014) tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013, yang salah satu poinnya menegaskan, penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan terhadap wajib pajak badan atau perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban membayar pajak, bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.

Tindakan gijzeling merupakan sebuah langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.

Penyanderaan tersebut dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Kemudian, sanksi administratif apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang telah diberikan, maka Wajib Pajak Badan akan dikenai sanksi administrasi.

 Disegel karena Diduga Belum Bayar Pajak, Burger King Tetap Buka

Sanksi tersebut berupa denda, yaitu sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN.

Lalu, sebesar Rp 100.000 untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.

Dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. (tribunlampung.co.id/sulis setia m)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved