Tribun Bandar Lampung

Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman: Pengusaha Harus Bayar Pajak!

Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman: Pengusaha Harus Bayar Pajak!

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Pemkot Segel Burger King karena Belum Bayar Pajak, Wali Kota Herman Pengusaha Harus Bayar Pajak! 

Kepala BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pihak waralaba tidak merespon saat pihaknya memberikan sosialisasi dan teguran.

 Cueki Teguran Pemkot Bandar Lampung, Burger King pun Disegel

Sosialisasi dan teguran tersebut, kata Andre, terkait kewajiban pengelola usaha dalam melakukan pembayaran pajak.

"Informasi dari UPT dan tim kami di lapangan, ketika diberikan sosialisasi dan pendataan terkait pajak yang wajib mereka bayarkan dan sampai pada memberikan teguran, mereka tidak memberikan kepastian akan melakukan pembayaran," ujar Andre, Jumat, 1 November 2019, melalui pesan WhatsApp.

Andre menambahkan, sesuai arahan tim Korsupgah KPK RI, diberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan reklame Burger King.

Meski reklame nama terpasang di depan pintu masuk Burger King disegel, waralaba ini tetap beroperasi.

Segel tersebut bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'.

Tertulis juga agar pihak Burger King segera melakukan pengurusan pajak dimaksud.

Agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa.

Salah seorang petugas parkir Burger King menyebut, pemasangan peringatan tersebut dilakukan pada Senin (28/10/2019).

Dikonfirmasi perihal penyegelan itu, Asisten Manajer Area Burger King Lampung Silvi enggan berkomentar banyak.

Menurut Silvi, hal tersebut menjadi kewenangan pusat.

"Kami di sini hanya operasional saja, nggak bisa komentar apa-apa. Kalau terkait izin, pengurusan pajak segala macem langsung urusan sama pusat," kata Silvi.

Selain menyegel Burger King, BPPRD Bandar Lampung juga melakukan pendataan objek pajak baru seperti Richesee Factory di Jalan Ahmad Yani dan Hokben di Jalan Antasari.

"Sedang kami proses (untuk Richesee Factory dan Hokben) dan mereka sudah menyatakan akan membayar kewajiban perpajakannya," tandas Andre.

Tetap Buka

Resto Waralaba Burger King disegel Pemkot Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved