Bu Guru Sri Mesum dengan Cowoknya, Ajak Siswi SMK Ikut Berhubungan Badan Bareng

Bu Guru Sri Mesum dengan Cowoknya, Ajak Siswi SMK Ikut Berhubungan Badan Bareng

Tribun Bali/Ratu Ayu Desiani
Bu Guru Sri Mesum dengan Cowoknya, Ajak Siswi SMK Ikut Berhubungan Badan Bareng. 

Bu Guru Sri Mesum dengan Cowoknya, Ajak Siswi SMK Ikut Berhubungan Badan Bareng

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aparat kepolsiian Buleleng, Bali, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dua orang tersangka, yang disebut-sebut sebagai pasangan selingkuh, bersekongkol mengajak seorang siswi berinsial V (16) untuk melakukan seks.

Dikutip dari tribunbali.com, tersangka pria adalah seorang pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).

Sedangkan tersangka lainnya adalah wanita selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29).

Berikut fakta-fakta tentang ibu guru mengajak seorang siswinya untuk beradegan tak senonoh:

1. Terjadi 26 Oktober

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu.

Pasangan selingkuh itu mengajak siswi berinisial V (16), untuk melakukan adegan seks bertiga.

Namun, kasus ini baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

2. Petugas Amankan Dua Tersangka

Berangkat dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil membekuk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

“Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng,” kata AKP Vicky, Kamis (7/11/2019) sore.

3. Pura-pura Minta Ditemani

Polisi menyebutkan, awalnya Ni Made Sri Novi Darmaningsih minta tolong ditemani oleh V.

Darmaningsih beralasan ingin berkunjung ke rumah indekos milik Wartayasa, yang menjalin hubungan perselingkuhan dengan dirinya.

4. Beradegan Tak Senonoh di Depan Siswi

Setibanya di kos Wartayasa, ternyata pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng telah menunggu.

Darmaningsih dan Wartayasa pun mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan threesome atau hubungan seks bertiga.

5. Permintaan Tersangka Pria

AKP Vicky menyebutkan ajakan threesome ini berawal dari permintaan tersangka pria.

Wartayasa meminta Darmaningsih untuk mencari perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Permintaan itu dipenuhi oleh Darmaningsih.

“Pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

6. Ancaman Hukuman 15 Tahun

Akibat perbuatannya, tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Wartayasa dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus Heboh Threesome

Sebelumnya, kasus persetubuhan threesome yang heboh terjadi di Garut. Kasus itu mencuat setelah beredarnya video mesum Vina Garut yang memperlihatkan adegan panas tiga pria dan satu perempuan.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial A alias Rayya (31) telah meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

A adalah mantan suami V, pemeran perempuan dalam video seks viral Vina Garut.

A dan V bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.

Menurut keterangan polisi, A memaksa V untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain. Adegan itu pun direkam oleh A.

Menurut polisi, perekaman video dilakukan A sejak saat awal pernikahan dengan V.

Video-video yang beredar luas di publik, kata polisi, adalah video yang direkam A pada 2018. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved